Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2025/PN Soe 1.SIMON NABUASA,M.Pd.K
2.MERRY CH. KATU, S.Pd
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SIMON NABUASA,M.Pd.K
2MERRY CH. KATU, S.Pd
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut

2. Menyatakan sah anak bernama Salmun V. M. L. Nabuasa tempat tanggal lahir Soe, 05 Maret 2003 jenis kelamin laki-laki merupakan anak dari pasangan suami-istri Simon Nabuasa dan Merry Ch. Katu

3. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak