Tanggal Pendaftaran |
Senin, 28 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
15/Pdt.G/2025/PN Soe |
Tanggal Surat |
Kamis, 24 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Drs. BENNY ALEXANDER LITELNONI, SH.,MH, M.Si |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Adrianus Leo Du, S.H | Drs. BENNY ALEXANDER LITELNONI, SH.,MH, M.Si | 2 | FRANSISKUS JEFRY SAMUEL, S.H | Drs. BENNY ALEXANDER LITELNONI, SH.,MH, M.Si | 3 | Adhe Herman An Dethan | Drs. BENNY ALEXANDER LITELNONI, SH.,MH, M.Si |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | HERMAN WIDJAYA | 2 | KATJE NAIT | 3 | CONSTANTINUS JOHANIS NAIT | 4 | ROSEVINA DAMAYANTI NAIT | 5 | STANLY NAIT | 6 | JOHN POLMER NAIT | 7 | LEONARD SIMON PETRUS BISSILISIN | 8 | MESAKH L. R. BISSILISIN | 9 | PETRUS PAE NOPE |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MELKZON BERI, SH.,M.Si | HERMAN WIDJAYA | 2 | MELKZON BERI, SH.,M.Si | KATJE NAIT | 3 | MELKZON BERI, SH.,M.Si | CONSTANTINUS JOHANIS NAIT |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | BUPATI TIMOR TENGAH SELATAN dahulu Bupati Kepala Daerah Timor Tengah Selatan | 2 | GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR dahulu Gubernur Kepala Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur | 3 | BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN dahulu Kantor Agraria Kabupaten Timor Tengah Selatan |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I Gede Adi Sanjaya | BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN dahulu Kantor Agraria Kabupaten Timor Tengah Selatan |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Penggugat dan para Ahli waris lainya dari Alm. Charles Richart Litelnoni alias CH. R. Litelnoni yang sah berhak atas tanah obyek sengketa sebagai bagian dari harta warisan yang belum terbagi;
- Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa yang terletak di RT.022/RW.008, Kelurahan Oebesa, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur dengan luas kurang lebih ± 700 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Jalan Diponegoro/ Jalan Soe ke Niki-niki;
- Selatan : Dahulu Persinggahan So'E/Kintal Pemerintah sekarang
Johanis Cornelis Nait;
- Timur : Dahulu Tanah Negara/Pekarangan PTT sekarang
Bambang Siatanta ;
- Barat : Lapangan Volly/Tanah PEMDA Tk.II TTS.
adalah bagian dari harta peninggalan/boedel waris dari Alm. Charles Richart Litelnoni;
- Menyatakan menurut hukum Surat Keterangan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan tanggal 4 April 1967 dan Surat Keputusan Surat Keputusan Kepala Agraria Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 59/AGR/67 tanggal 6 April 1967 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat baik sendiri maupun bersama-sama yang mengalihkan hak dan menguasai objek tanah sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang telah merugikan Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara seketika dan sekaligus pada saat Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde )
- Menyatakan hukum Sertipikat hak milik No. 23, SUS. 785/1983 Tanggal 16 September 1983 atas nama Herman Widjaya adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hukum Sertipikat hak milik nomor.: 187/1988, surat ukur Nomor: 181/1987 atas nama JOHANIS CORNELIS NAIT adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Para Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadan kosong atau bebas seperti sedia kala kalau perlu pelaksanaannya dibantu oleh alat Negara atau Polisi.;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas Objek Tanah Sengketa dalam perkara a quo;
- Menghukum Turut Tergugat I,Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan taat pada isi putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |