Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2025/PN Soe FRENGKY M. RADJA, SH HENRI FAYOL BANA alias HENRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-715/N.3.11/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRENGKY M. RADJA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENRI FAYOL BANA alias HENRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-26/SOE/05/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

HENRI FAYOL BANA alias HENRI

Tempat lahir

:

Maulafa

Umur/tanggal lahir

:

44 Tahun /22 November 1980

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Rt 032/ Rw 012, Kel.Maulafa, Kec.Maulafa, Kota Kupang

Agama

:

Kristen Prtotestan

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

--

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penangkapan

Penahanan:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan Penahanan

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

--

  • Penuntut Umum
  • Diperpanjang Ketua PN

:

:

Tidak dilakukan Penahanan

--

  • Hakim

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

  1. DAKWAAN

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa HENRI FAYOL BANA alias HENRI pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar jam 10.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di ruas jalan raya Desa Bonleu, Kec. Tobu Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengemudikan kendaraan bermotor yaitu mobil Ford Ranger No. Pol. DH 8261 EF, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban alm. Felipus Olla, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  1. Awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar jam 10.00 Wita, Terdakwa HENRI FAYOL BANA alias HENRI mengemudikan mobil Ford Ranger No. Pol. DH 8261 EF dengan memuat 1 (satu) orang penumpang, yakni korban alm. Felipus Olla yang duduk disamping Terdakwa serta hasil bumi berupa buah kemiri sekitar 300 kg (tiga ratus kilogram);
  2. Saat melintas di ruas jalan raya Desa Bonleu Kec. Tobu Kab. TTS, kondisi jalan tanah hitam terkelupas dan menurun tajam, dimana terdapat sebuah mobil pick up yang sedang parkir di sisi kiri jalan, sehingga dengan menggunakan perseneling/gigi 2, Terdakwa mengambil jalur kanan jalan. Waktu itu, Terdakwa melihat dari jarak sekitar 30 m (tiga puluh meter), Nelson Olla sedang duduk diatas batu ditepi lunak kanan jalan;
  3. Kemudian saat sedang berada dijalur kanan jalan, Terdakwa mengembalikan perseneling ke posisi netral sambil menginjak rem, lalu terdengar bunyi di kolong mobil dan tiba-tiba mobil yang dikemudikan Terdakwa mengalami rem blong (kondisi ketika sistem rem pada kendaraan tidak berfungsi atau kehilangan kemampuannya untuk memperlambat atau menghentikan kendaraan), sehingga membuat Terdakwa menjadi panik dan tidak membunyikan klakson, serta tidak dapat lagi mengendalikan mobil yang dikemudikannya, akhirnya mobil melaju keluar ke tepi lunak kanan jalan dan menabrak Nelson Olla, lalu mobil terjun ke jurang dan korban alm. Felipus Olla terlempar keluar dari dalam mobil dan langsung meninggal di tempat kejadian;
  4. Bahwa sekitar 4 (empat) hari sebelum kecelakaan tersebut terjadi, Terdakwa sempat membawa mobilnya ke bengkel untuk memperbaiki rem, namun saat itu minyak rem kurang dan Terdakwa belum menambahkan minyak, tetapi sudah langsung mengoperasikannya;
  5. Akibat dari perbuatan Terdakwa menyebabkan korban alm. Felipus Olla meninggal dunia, dengan hasil pemeriksaan: luka memar pada dahi kiri, patah tertutup pada tulang klavikula dan fraktur tertutup pada tulang iga nomor satu, luka lecet pada panggul sebelah kiri, memar di bahu kiri dan lecet di betis kiri. Kemungkinan kematian korban akibat cedera kepala berat sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: RSUD.35.04/01/80/2025 tanggal 22 Februari 2025, yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Dodik P. Prasetiyo, dokter pemeriksa pada RSUD Soe.

----------Perbuatan Terdakwa HENRI FAYOL BANA alias HENRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa HENRI FAYOL BANA alias HENRI pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar jam 10.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di ruas jalan raya Desa Bonleu, Kec. Tobu Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengemudikan kendaraan bermotor yaitu mobil Ford Ranger No. Pol. DH 8261 EF, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan yaitu korban Nelson Olla, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  1. Awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar jam 10.00 Wita, Terdakwa HENRI FAYOL BANA alias HENRI mengemudikan mobil Ford Ranger No. Pol. DH 8261 EF dengan memuat 1 (satu) orang penumpang an. Felipus Olla yang duduk disamping Terdakwa serta hasil bumi berupa buah kemiri sekitar 300 kg (tiga ratus kilogram);
  2. Saat melintas di ruas jalan raya Desa Bonleu Kec. Tobu Kab. TTS, kondisi jalan tanah hitam terkelupas dan menurun tajam, dimana terdapat sebuah mobil pick up yang sedang parkir di sisi kiri jalan, sehingga dengan menggunakan perseneling/gigi 2, Terdakwa mengambil jalur kanan jalan. Waktu itu, Terdakwa melihat dari jarak sekitar 30 m (tiga puluh meter), korban Nelson Olla sedang duduk diatas batu ditepi lunak kanan jalan;
  3. Kemudian saat sedang berada dijalur kanan jalan, Terdakwa mengembalikan perseneling ke posisi netral sambil menginjak rem, lalu terdengar bunyi di kolong mobil dan tiba-tiba mobil yang dikemudikan Terdakwa mengalami rem blong (kondisi ketika sistem rem pada kendaraan tidak berfungsi atau kehilangan kemampuannya untuk memperlambat atau menghentikan kendaraan), sehingga membuat Terdakwa menjadi panik dan tidak membunyikan klakson, serta tidak dapat lagi mengendalikan mobil yang dikemudikannya, akhirnya mobil melaju keluar ke tepi lunak kanan jalan dan menabrak sisi kiri tubuh korban Nelson Olla, hingga terseret dan terlempar ke jurang disebelah kanan jalan, sedangkan mobil terjun ke jurang bersama-sama dengan Terdakwa dan Felipus Olla, hingga terbalik;
  4. Bahwa sekitar 4 (empat) hari sebelum kecelakaan tersebut terjadi, Terdakwa sempat membawa mobilnya ke bengkel untuk memperbaiki rem, namun saat itu minyak rem kurang dan Terdakwa belum menambahkan minyak, tetapi sudah langsung mengoperasikannya;
  5. Akibat dari perbuatan Terdakwa menyebabkan korban Nelson Olla mengalami luka robek di kepala, memar di bahu kiri dan lecet di betis kiri akibat kekerasan benda tumpul sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: RSUD.35.04/01/79/2025 tanggal 22 Februari 2025, yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Dodik P. Prasetiyo, dokter pemeriksa pada RSUD Soe.

----------Perbuatan Terdakwa HENRI FAYOL BANA alias HENRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Soe, 26 JUNI 2025

Penuntut Umum,

 

 

FRENGKI M. RADJA, SH

Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya