Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2025/PN Soe 1.JOHANIS KOEBANU
2.CORNALIA RAHEL THEEDENS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JOHANIS KOEBANU
2CORNALIA RAHEL THEEDENS
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nikolaus Toislaka, S.H.JOHANIS KOEBANU
2Nikolaus Toislaka, S.H.CORNALIA RAHEL THEEDENS
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama  anak -  anak Para Pemohon  sebagai berikut  
  1. Ruth Angelin  Koebanu,   menjadi  Ruth Angelin  Timo;
  2. Yusuf Gilbert  Koebanu,   menjadi   Yusuf Gilbert Timo
    1. Menetapkan secara hukum nama  anak – anak  Para Pemohon  :
  1. Dalam Akta Kelahiran  Nomor : 1247/UMUM/WNI/CS.TTS/2008, tanggal 19 Maret  2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendafaran  Penduduk Kabupaten Timor Tengah Selatan,  atas nama

 Ruth AngelinKoebanudiganti menjadi  Ruth Angelin  Timo;

  1. Dalam Akta Kelahiran  Nomor : 52/IST/61 hr-1Thn/WNI/CS.TTS/2012, tanggal 31 Mei   2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan,  atas nama    Yusuf Gilbert  Koebanu,   diganti  menjadi   Yusuf Gilbert Timo;
    1. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan pergantian mana  anak – anak Para Pemohon tersebut kepada  Kantor Dinas Kependudukan  dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan, paling lambat 30   (tiga puluh)  hari  sejak diterimanya  salinan penetapan, agar  setelah menerima salinan penetapan ini, dapat mengganti  nama  - nama  tersebut  diatas  dan selanjutnya dicatat dalam register yang diperuntukan untuk itu;
    2. Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat permohonaan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak