Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2025/PN Soe ADNA ADINA KABU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ADNA ADINA KABU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Menyatakan Sah perubahan /pengganti nama Ibu Kandung pemohon yang semula tertulis Mesry.S.L Kabu mrnjadi Neksi A.G Kiuk
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan setelah ditunjukan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang di peruntukan untuk itu dan selanjutnya  memperbaiki/mengganti nama Ibu dari pemohon yang semula tertulis Mesry S.L Kabu menjadi Nelcy A.G.Kiuk pada akta kelahiran No.5302-LT-20052022-0046 tertanggal 18 Januari 2023
  4. Membebankan biaya pemohon ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak