Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2025/PN Soe FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH ONISIUS MONE alias SIUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 47/Pid.B/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-670/N.3.11/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ONISIUS MONE alias SIUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

  SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM- 15 /SOE/04/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

ONISIUS MONE Alias SIUS

Nomor Identitas

 

5302021406940001

Tempat lahir

:

Balu

Umur/tanggal lahir

:

30 Th/14 Juni 1994

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT 014/RW 004, Desa Oinlasi, Kec. Mollo Selatan, Kab.TTS

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

 Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMP (berijazah)

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

PENANGKAPAN:

 

 

  • Penyidik

:

--

PENAHANAN:

 

 

  • Penyidik

:

--

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum

 

:

--

  • Penuntut Umum

:

Rutan  28 April 2025 s/d 17 Mei 2025

  • Diperpanjang oleh Ketua PN

:

Rutan  18 Mei  2025 s/d  16 Juni  2025

  • Hakim

:

--

  • Diperpanjang oleh Ketua PN

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

  1. ISI DAKWAAN

---------- Bahwa Terdakwa ONSIUS MONE Alias SIUS pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 WITA dini hari atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah milik Saksi Korban YUSTUS MISA yang beralamat di RT 007/RW 004, Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”melakukan penganiayaan” terhadap Saksi Korban YUSTUS MISA, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 WITA yang bertempat di rumah milik saksi korban dimana saat itu saksi korban sedang duduk bersama istrinya yaitu Saksi YANE BULLA, beserta Saksi JOSTAN NAMBER TAHAO, dan Saksi THOFILUS TAMPANI sambil bercerita membahas kegiatan natal pemuda.
  • Bahwa beberapa saat kemudian datang Terdakwa ke rumah saksi korban dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman beralkohol, lalu saksi korban mempersilahkan Terdakwa untuk masuk dan duduk di sebelah kanan saksi korban tepatnya di belakang Saksi THOFILUS TAMPANI.
  • Bahwa pada saat Terdakwa sudah masuk dan duduk di rumah saksi korban, Terdakwa meminta mic kepada saksi korban untuk berkaraoke pada saat itu juga namun kemudian dilarang oleh Saksi YANE BULLA dengan mengatakan ”tidak boleh karena sudah jam tiga” lalu saksi korban mengatakan ”tunggu adik beta masih omong dengan orang tua” kemudian karena Terdakwa merasa emosi Terdakwa langsung berkata secara keras ”kalau mau omong na omong sudah” (kalau mau ngomong silahkan ngomong!) setelah itu tiba-tiba Terdakwa langsung berdiri menghampiri saksi korban dimana Terdakwa dengan saksi korban berhadap-hadapan dan Terdakwa langsung memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan kanan di bagian hidung saksi korban sehingga membuat saksi korban jatuh belakang dan hidung saksi korban sebelah kanan mengeluarkan darah, Terdakwa langsung menendang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanan ke arah wajah saksi korban tepatnya mengenai pelipis mata kanan saksi korban, saat itu juga Saksi THOFILUS TAMPANI menarik baju Terdakwa dan membawanya keluar rumah saksi korban.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan Saksi Korban mengalamai memar pada hidung kanan disertai dengan mengeluarkan darah dan memar pada daerah alis mata sebelah kanan sebagaimana hasil visum et repertum nomor: RSUD.35.04.01/279/2024 tanggal 31 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Dodik P. Prasetiyo.
  • Bahwa luka yang diderita oleh saksi korban tersebut mengganggu aktivitas sehari-hari saksi korban selama 3 (tiga) hari.

---------- Perbuatan Terdakwa ONISIUS MONE Alias SIUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------

 

Soe, 13  Juni   2025

Penuntut Umum,

 

 

F. FAISAL MERDEKAWAN SUSANTO, SH

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya