Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2025/PN Soe 1.Tony Alfira Un
2.Buyung Un
1.Stefanus Liu
2.Cornelis Tunu
3.Melki Benu
4.Mathias Tamonob
5.Yohanis Nesimnasi
6.Eduard Toto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2025/PN Soe
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tony Alfira Un
2Buyung Un
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Donald Alberigo N. Nakamnanu, S.HTony Alfira Un
2Donald Alberigo N. Nakamnanu, S.HBuyung Un
Tergugat
NoNama
1Stefanus Liu
2Cornelis Tunu
3Melki Benu
4Mathias Tamonob
5Yohanis Nesimnasi
6Eduard Toto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Hukum bahwa Para Penggugat adalah ahliwaris yang sah dari Bpk.SOFYAN UN. Almarhum dan Ibu NURYAHATI UN BABIS.Almarhumah.
  3. Menyatakan Hukum bahwa jual beli atas tanah/obyek sengketa dari Tergugat I (STEFANUS LIU) sebagai penjual kepada Ayah Para Tergugat (SOFYAN UN.Alm) sebagai pembeli berdasarkan Surat Penyerahan Tanah tertanggal 28 September 1985 ADALAH SAH.
  4. Menyatakan Hukum bahwa tindakan dan atau perbuatan Tergugat I yang mengalihkan lagi tanah/obyek sengketa kepada Para Tergugat, dalam hal ini Tergugat II s/d Tergugat V dan Tergugat V kepada Tergugat VI adalah “Perbuatan Melawan Hukum” maka dengan demikian perolehan Para Tergugat (Tergugat II s/d Tergugat V dari Tergugat I) dan (Tergugat VI dari Tergugat V) atas tanah/obyek sengketa adalah batal demi Hukum oleh karena terhadap tanah/obyek sengketa telah terlebih dahulu beralih hak dari Tergugat I kepada Ayah Para Penggugat berdasarkan Penyerahan Hak tertanggal 28 September 1985.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk keluar dan mengosongkan serta menyerahkan kembali tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat sebagai pemilik yang sah, baik dengan sukarela maupun dengan paksaan melalui Polisi Negara.
  6. Menghukum Para Tergugat dalam hal ini Tergugat II untuk membongkar bangunan kios dan mebel yang dibangun oleh Tergugat II di atas tanah/obyek engketa, dan Tergugat III untuk membongkar bangunan berupa rumah tinggal permanen dan kandang babi yang dibangun oleh Tergugat III di atas tanah/obyek sengketa serta Tergugat VI untuk membongkar pagar tembok yang dibangun oleh Tergugat VI di atas tanah/obyek sengketa dan menyerahkan kembali kepada Para Penggugat sebagai pemilik yang sah, baik dengan sukarela maupun dengan paksan melalui Polisi Negara.
  7. Menghukum pula Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Penggugat, baik kerugian materil maupun imateril, antara lain :
  • Imateril

Bahwa Para Penggugat sebagai ahliwaris dari SOFYAN UN.Almarhum, merasa telah tercoreng nama baik dan hilang harga diri dimata lingkungan, masyarakat maupun pemerintah, sebab diketahui bahwa Ayah Para Penggugat memperoleh tanah/obyek sengketa dengan cara yang tidak melanggar hukum, melainkan dengan itikaq baik, namun atas tindakan dan atau perbuatan Tergugat I yang mengalihkan lagi tanah/obyek sengketa milik Ayah Para Penggugat kepada Para Tergugat dan mengizinkan Para Tergugat (Tergugat II s/d Tergugat V dan Tergugat VI) untuk masuk menguasai dan melakukan kegiatan di atas tanah/obyek sengketa yang sebelumnya telah beralih hak dari Tergugat I kepada Ayah Para Tergugat, berdasarkan peralihan hak tertanggal 28 September 1985, yang mana berdasarkan hal tersebut maka sudah sepatutnya Ayah Para Penggugat dikategorikan sebagai pembeli beritikaq baik yang wajib mendapat perilndungan Hukum, sehingga atas tindakan dan atau perbuatan Para Tergugat sebagaimana tersebut di atas maka Para Penggugat menuntut biaya pemulihan nama baik dan harga diri sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat secara tunai, kontan dan seketiga.

 

  • Materil

 

Bahwa atas tindakan dan atau perbuatan Para Tergugat sebagaimana tersebut di atas maka Penggugat telah hilang hak pemanfaatan atas tanah milik Para Penggugat sejak tahun 2003 hingga saat ini, yang diperkirakan apabila terhadap tanah/obyek sengketa yang secara tata letak berada di pinggir jalan utama penghubung Indonesia-Timor Leste, yang apabila diusahakan oleh Para Tergugat untuk membuat dan atau membuka usaha sepertihalnyakuliner, sembako dan atau kebutuhan pokok, dll, maka tentu Para Penggugat dapat memperoleh keuntungan yang ditaksir sekurang-kurangnya sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) / per bulan, yang apabila diakumulasi sejak Para Tergugat masuk dan menguasai tanah/obyek sengketa milik Para Penggugat, yakni sejak tahun 2003 hingga saat ini maka oleh Penggugat dapat menguraikannya sebagai berikut : Rp. 2.500.000,- x 22 tahun (264 bulan) = Rp.660.000.000 (enam ratus enam puluh juta rupiah) ;- yang sekiranya wajib dibayar oleh Para Tergugat kepada Para Pengugat secara tanggung renteng sebagai akibat dari tindakan dana tau perbuatan Para Tergugat yang secara melawan hak dan melanggar Hukum masuk menguasai tanah milik Para Penggugat

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per hari setiap Para Tergugat lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan Hukum tetap.
  2. Menyatakan Hukum bahwa sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Soe adalah sah dan berharga.
  3. Menghukum pula Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak