Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak - anak Para Pemohon sebagai berikut
- Ruth Angelin Koebanu, menjadi Ruth Angelin Timo;
- Yusuf Gilbert Koebanu, menjadi Yusuf Gilbert Timo
- Menetapkan secara hukum nama anak – anak Para Pemohon :
- Dalam Akta Kelahiran Nomor : 1247/UMUM/WNI/CS.TTS/2008, tanggal 19 Maret 2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendafaran Penduduk Kabupaten Timor Tengah Selatan, atas nama
Ruth AngelinKoebanudiganti menjadi Ruth Angelin Timo;
- Dalam Akta Kelahiran Nomor : 52/IST/61 hr-1Thn/WNI/CS.TTS/2012, tanggal 31 Mei 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan, atas nama Yusuf Gilbert Koebanu, diganti menjadi Yusuf Gilbert Timo;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan pergantian mana anak – anak Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan, agar setelah menerima salinan penetapan ini, dapat mengganti nama - nama tersebut diatas dan selanjutnya dicatat dalam register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat permohonaan ini kepada Para Pemohon;
|