Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2025/PN Soe FRENGKY M. RADJA, SH 1.ADOLFINA BOIMAU
2.ZAKARIAS LETTE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 40/Pid.B/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-634/N.3.11/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRENGKY M. RADJA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADOLFINA BOIMAU[Penahanan]
2ZAKARIAS LETTE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Nikolaus Toislaka, S.H.ADOLFINA BOIMAU
2Nikolaus Toislaka, S.H.ZAKARIAS LETTE
3AMPERA SEKE SELAN, SHADOLFINA BOIMAU
4AMPERA SEKE SELAN, SHZAKARIAS LETTE
5YANTO D. E. BANA, S.HADOLFINA BOIMAU
6YANTO D. E. BANA, S.HZAKARIAS LETTE
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-17/SOE/04/2025

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA  :

 

  I.

Nama lengkap

:

ADOLFINA BOIMAU

Tempat lahir

:

Pene Selatan

Umur/tanggal lahir

:

60 Tahun /16 September 1964

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT. 017/RW. 007, Desa Toineke, Kec.Kualin, Kab TTS

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Pensiunan Guru

Pendidikan

:

PGA Kristen

II.

Nama lengkap

:

ZAKARIAS LETTE

Tempat lahir

:

Kolbano

Umur/tanggal lahir

:

62 Tahun /26 Februari 1963

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT. 017/RW. 007, Desa Toineke, Kec. Kualin, Kab TTS

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Pensiunan Guru

Pendidikan

:

SPG (Sekolah Pendidikan Guru)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penangkapan

Penahanan:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

--

  • Penuntut Umum
  • Diperpanjang Ketua PN

:

:

Di RUTAN sejak 23 April 2025 s/d 12 Mei 2025

Di RUTAN sejak 13 Mei 2025 s/d 11 Juni 2025

  • Hakim

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

  1. ISI DAKWAAN

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa I. ADOLFINA BOIMAU dan Terdakwa II. ZAKARIAS LETTE, pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 19.00Wita, atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di depan pintu pagar rumah para Terdakwa yang beralamat di RT. 017/RW 007, Desa Toineke, Kec. Kualin, Kab TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka-luka”  yakni terhadap korban SARLINCE FERONIKA TAUS (selanjutnya disebut korban),  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024, Korban bersama dengan Saksi Robi Andi Boimau dan anak-anaknya berjalan kaki pulang dari rumah mertuanya menuju ke rumahnya, kemudian saat dalam perjalanan pulang Korban dan Saksi Robi Andi Boimau mendengar suara sepeda motor dari arah belakang lalu melihat Saksi Jekris Lette yang sedang mengendarai sepeda motor melewatinya, setelah itu Saksi Robi Andi Boimau dan Saksi Jekris Lette saling bertatapan. Selanjutnya Saksi Jekris Lette yang mengendarai sepeda motor langsung pulang menuju ke rumahnya (rumah para Terdakwa) yang beralamat di RT.017/RW.007, Desa Toineke, Kec. Kualin, Kab TTS. Sesampainya dirumah, Saksi Jekris Lette berkata kepada para Terdakwa “Bapa, mama saya ketemu andi pas dijalan ko dia langsung gosok-gosok kaki di tanah” (bapa, mama saya melihat Saksi Robi Andi Boimau di jalan dan dia menggesek-gesekan kakinya di tanah), Terdakwa I dan Terdakwa II keluar dari dalam rumah untuk menunggu Korban dan Saksi Robi Andi Boimau. Lalu  Saksi Jekris Lette mengambil sebuah katapel di dinding dapur rumahnya dan menyusul para Terdakwa yang telah menunggu di balik pintu pagar halaman rumahnya, saat menunggu Korban dan Saksi Robi Andi Boimau Terdakwa II telah memegang sebuah pelepah bebak;
  • Kemudian sekitar pukul 19.00 Wita, saat Korban dan Saksi Robi Andi Boimau akan melewati rumah para Terdakwa, Korban dan Saksi Robi Andi Boimau melihat Saksi Jekris Lette, Terdakwa I dan Terdakwa II telah berdiri berjejer di balik pagar halaman rumahnya sambil marah-marah kemudian Korban dan Saksi Robi Andi Boimau yang sedang menggendong anaknya berhenti di depan pagar halaman rumah para Terdakwa dengan posisi Korban saling berhadapan dengan jarak sekitar 1 meter dengan Saksi Jekris Lette, Terdakwa I dan Terdakwa II sedangkan Saksi Robi Andi Boimau di belakang kanan Korban. Selanjutnya Saksi Jekris Lette menarik karet katapel yang dipegang lalu diarahkan ke Korban dan Saksi Robi Andi Boimau kemudian berkata “tadi saya dapat dong dijalan, Andi roso-roso kaki di jalan” (tadi saya melihat kalian di jalan, andi menggesek-gesekkan kakinya di jalan” kemudian Korban menjawab “Jekris tadi dapat kami ko kalu Andi roso-roso kaki kenapa ko kamu tidak berdiri?” (Jekris kalau tadi melihat kami dan Andi menggesekkan kakinya di jalan kenapa kamu tadi tidak bertanya langsung?) mendengar jawaban dari Korban, Terdakwa I lalu berkata kepada Korban “kamu jangan omong kosong” setelah itu Terdakwa I mengambil sebuah kayu yang digunakan sebagai penopang pintu pagar dengan lalu mengayunkan kayu tersebut menggunakan kedua tangannya dari atas ke arah Korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai dahi korban;
  • Setelah itu saat Korban merasa pusing akibat dahinya terkena kayu, Terdakwa I langsung menarik kain gendong yang sedang digunakan oleh Korban. Kemudian ketika Terdakwa I dan Korban saling tarik menarik, Terdakwa II yang berada di depan kanan Korban langsung mengayunkan pelepah bebak dengan kedua tangannya dari atas ke arah Korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bahu kanan Korban. Selanjutnya Korban yang masih saling tarik menarik dengan Terdakwa I menyebabkan Terdakwa I kehilangan keseimbangan dan terjatuh membentur pintu pagar rumahnya, lalu Terdakwa I masuk kembali ke dalam rumahnya di ikuti oleh Terdakwa II dan Saksi Jekris Lette;
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: RSUD.35.04.01/49/2024 tanggal 25 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tail Thomson Nakamnanu, dokter pemerintah pada RSUD Soe, dengan kesimpulan: Bengkak di dahi dan bahu kanan yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I. ADOLFINA BOIMAU dan Terdakwa II. ZAKARIAS LETTE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I. ADOLFINA BOIMAU dan Terdakwa II. ZAKARIAS LETTE, pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 19.00Wita, atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di depan pintu pagar rumah para Terdakwa yang beralamat di RT. 017/RW 007, Desa Toineke, Kec. Kualin, Kab TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”yang melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan” yakni terhadap korban SARLINCE FERONIKA TAUS (selanjutnya disebut korban),  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024, Korban bersama dengan Saksi Robi Andi Boimau dan anak-anaknya berjalan kaki pulang dari rumah mertuanya menuju ke rumahnya, kemudian saat dalam perjalanan pulang Korban dan Saksi Robi Andi Boimau mendengar suara sepeda motor dari arah belakang lalu melihat Saksi Jekris Lette yang sedang mengendarai sepeda motor melewatinya, setelah itu Saksi Robi Andi Boimau dan Saksi Jekris Lette saling bertatapan. Selanjutnya Saksi Jekris Lette yang mengendarai sepeda motor langsung pulang menuju ke rumahnya (rumah para Terdakwa) yang beralamat di RT.017/RW.007, Desa Toineke, Kec. Kualin, Kab TTS. Sesampainya dirumah, Saksi Jekris Lette berkata kepada para Terdakwa “Bapa, mama saya ketemu andi pas dijalan ko dia langsung gosok-gosok kaki di tanah” (bapa, mama saya melihat Saksi Robi Andi Boimau di jalan dan dia menggesek-gesekan kakinya di tanah), Terdakwa I dan Terdakwa II keluar dari dalam rumah untuk menunggu Korban dan Saksi Robi Andi Boimau. Lalu  Saksi Jekris Lette mengambil sebuah katapel di dinding dapur rumahnya dan menyusul para Terdakwa yang telah menunggu di balik pintu pagar halaman rumahnya, saat menunggu Korban dan Saksi Robi Andi Boimau Terdakwa II telah memegang sebuah pelepah bebak;
  • Kemudian sekitar pukul 19.00 Wita, saat Korban dan Saksi Robi Andi Boimau akan melewati rumah para Terdakwa, Korban dan Saksi Robi Andi Boimau melihat Saksi Jekris Lette, Terdakwa I dan Terdakwa II telah berdiri berjejer di balik pagar halaman rumahnya sambil marah-marah kemudian Korban dan Saksi Robi Andi Boimau yang sedang menggendong anaknya berhenti di depan pagar halaman rumah para Terdakwa dengan posisi Korban saling berhadapan dengan jarak sekitar 1 meter dengan Saksi Jekris Lette, Terdakwa I dan Terdakwa II sedangkan Saksi Robi Andi Boimau di belakang kanan Korban. Selanjutnya Saksi Jekris Lette menarik karet katapel yang dipegang lalu diarahkan ke Korban dan Saksi Robi Andi Boimau kemudian berkata “tadi saya dapat dong dijalan, Andi roso-roso kaki di jalan” (tadi saya melihat kalian di jalan, andi menggesek-gesekkan kakinya di jalan” kemudian Korban menjawab “Jekris tadi dapat kami ko kalu Andi roso-roso kaki kenapa ko kamu tidak berdiri?” (Jekris kalau tadi melihat kami dan Andi menggesekkan kakinya di jalan kenapa kamu tadi tidak bertanya langsung?) mendengar jawaban dari Korban, Terdakwa I lalu berkata kepada Korban “kamu jangan omong kosong” setelah itu Terdakwa I mengambil sebuah kayu yang digunakan sebagai penopang pintu pagar dengan lalu mengayunkan kayu tersebut menggunakan kedua tangannya dari atas ke arah Korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai dahi korban;
  • Setelah itu saat Korban merasa pusing akibat dahinya terkena kayu, Terdakwa I langsung menarik kain gendong yang sedang digunakan oleh Korban. Kemudian ketika Terdakwa I dan Korban saling tarik menarik, Terdakwa II yang berada di depan kanan Korban langsung mengayunkan pelepah bebak dengan kedua tangannya dari atas ke arah Korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bahu kanan Korban. Selanjutnya Korban yang masih saling tarik menarik dengan Terdakwa I menyebabkan Terdakwa I kehilangan keseimbangan dan terjatuh membentur pintu pagar rumahnya, lalu Terdakwa I masuk kembali ke dalam rumahnya di ikuti oleh Terdakwa II dan Saksi Jekris Lette;
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: RSUD.35.04.01/49/2024 tanggal 25 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tail Thomson Nakamnanu, dokter pemerintah pada RSUD Soe, dengan kesimpulan: Bengkak di dahi dan bahu kanan yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I. ADOLFINA BOIMAU dan Terdakwa II. ZAKARIAS LETTE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------

 

Soe, 05 Juni 2025

Penuntut Umum,

 

 

FRENGKI M. RADJA, SH

Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya