Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2025/PN Soe SALMUN V. M. L. NABUASA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SALMUN V. M. L. NABUASA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan sah perubahan Jenis Kelamin Pemohon semula (Perempuan) menjadi (Laki-laki) dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor (1964/UMUM/WNI/cs.TTS/2007) yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil Soe, tertanggal 01 Juli 2008.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Soe paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak