Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Memberi ijin kepada pemohon untuk mengganti nama anak-anak pemohon yaitu : Santo Mario Kollo, Tempat Tanggal Lahir Jakarta 17 Mei 2014, Ave Maria Kollo, Tempat Tanggal Lahir Jakarta Jakarta 27 Juli 2017, Markus Kollo, Tempat Tanggal Lahir Polen 20 Oktober 2019 Menjadi Santo Mario Nubatonis, Ave Maria Nubatonis, Markus Nubatonis;
- Memerintahkan Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk mendaftarkan penggantian nama tersebut dalam register yang tersedia
- Membebankan seluruh biaya kepada pemohon
|