Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
31/Pid.B/2025/PN Soe | FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH | JONI BANI alias ANUS | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 31/Pid.B/2025/PN Soe | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-483/N.3.11/Eoh.2/04/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDM-11 /SOE/04/2025
---------- Bahwa Terdakwa JONI BANI Alias ANUS pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 23.26 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah korban SIMON BANI yang beralamat di Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain” yaitu Korban SIMON BANI, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------- Berawal pada hari minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa yang merupakan anak kandung dari korban namun berbeda tempat tinggal mendatangi rumah korban yang beralamat di Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan hendak memberitahukan kepada korban bahwa Terdakwa akan menjual sapi betina berumur 1 (satu) tahun milik korban yang telah Terdakwa pelihara dikarenakan Terdakwa sedang membutuhkan uang untuk membeli makanan. Namun saat menyampaikan keinginan dari Terdakwa tersebut, korban langsung bereaksi dengan bersuara keras kepada Terdakwa untuk melarang menjual sapi milik korban sehingga membuat Terdakwa marah kepada korban dan karena merasa sakit hati dengan korban, akhirnya Terdakwa langsung pulang. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa pergi ke rumah temannya di Kiumekono untuk minum-minuman beralkohol sampai pukul 15.00 WITA dan setelahnya Terdakwa langsung kembali ke rumahnya untuk tidur. Sampai pada pukul 23.00 WITA Terdakwa bangun dan duduk sebentar di tempat tidur sembari Terdakwa masih memendam rasa sakit hati Terdakwa kepada korban. Beberapa saat kemudian Terdakwa naik ke atas loteng tempat penyimpanan jagung untuk mengambil linggis milik Terdakwa. Setelah linggis tersebut telah dibawa, Terdakwa langsung berjalan menuju ke rumah korban yang berjarak sekitar 50 m (lima puluh meter) dari rumah Terdakwa. Saat sampai di rumah korban, terdakwa mengetuk pintu belakang sambil memanggil ”bapak buka pintu” tidak lama kemudian korban membukakan pintu lalu menyuruh Terdakwa masuk sehingga Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah. Saat sudah berada di ruang makan, Terdakwa langsung mengatakan kepada korban ”saya mau bunuh bapak” dan korban menjawab ”kenapa mau bunuh saya?” dan saat itu juga dengan posisi Terdakwa dengan korban saling berhadap-hadapan muka dengan jarak kurang lebih 50 cm (lima puluh centi meter), Terdakwa kemudian memegang linggis yang telah Terdakwa bawa dari rumahnya tersebut dengan menggunakan kedua tangannya lalu mengangkat linggis ke atas dan langsung menikamkan ke arah perut kiri korban satu kali hingga linggis tersebut masuk ke dalam perut korban. Saat itu juga korban langsung berteriak ”Anus tikam kasih mati saya” (anus menikam mau bunuh saya) dan membuat Terdakwa melepaskan tangannya dari linggis tersebut sehingga linggis tersebut tetap menancap di perut korban. Terdakwa kemudian lari keluar rumah lewat pintu belakang menuju ke kali yang berada di belakang rumah korban dengan jarak sekitar kurang lebih 500 m (lima ratus meter). Sesampainya di kali tersebut Terdakwa berdiam diri kurang lebih 10 (sepuluh) menit, namun karena Terdakwa merasa tidak enak akhirnya membuat Terdakwa kembali ke rumah korban untuk memastikan korban apakah masih hidup atau telah mati. Saat sudah di rumah korban, Terdakwa melihat Saksi APLONIA KASE, Saksi NEHEMIA BANI, dan Saksi DEFRI KASE yang telah ada di dalam rumah korban, Terdakwa lansung menghampirinya dan mengatakan ”saya yang tikam kasih mati saya pung bapak sendiri” (saya yang menikam sampai mati bapak saya sendiri). Mendengar ucapan dari Terdakwa tersebut membuat Saksi APLONIA KASE, Saksi NEHEMIA BANI, dan Saksi DEFRI KASE berlari ketakutan keluar dari rumah korban. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah lalu mendapati korban sudah dalam keadaan terbaring dengan posisi terlentang di lantai sementara linggis sudah tercabut dari perut korban dan berada di samping kiri korban. Terdakwa kemudian langsung memegang pipi dan meraba hidung korban untuk memastikan apakah korban masih hidup atau telah mati, namun saat meraba hidung korban tersebut sudah tidak ditemukan lagi napas dari korban, akhirnya Terdakwa duduk dan menjaga korban lalu tidak lama kemudian banyak orang masuk ke dalam rumah dan mengamankan Terdakwa. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana hasil Visum et Repertum mayat Nomor: 01/VRJ/II/2025 tanggal 16 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Dokter Puskesmas Ayotupas a.n. dr. Junita Karla Taneo dengan hasil kesimpulan: Pada perut bagian depan dua belas centimeter dari garis pertengahan depan ke arah kiri terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang lima centimeter dan lebar satu koma lima centimeter dengan kedua sudut luka tajam, tepi luka rata dan usus besar terburai keluar. Luka yang ditemukan diakibatkan kekerasan benda tajam. Dikuatkan dengan Surat Keterangan Kematian nomor: Ds. Tumu/100/26/III/2025 tanggal 13 Maret 2025 a.n. Pj. Kepala Desa Tumu yang menyatakan bahwa korban benar-benar telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 dan dimakamkan pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025. ---------- Perbuatan Terdakwa JONI BANI Alias ANUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------
SUBSIDAIR ---------- Bahwa Terdakwa JONI BANI Alias ANUS pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 23.26 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah korban SIMON BANI yang beralamat di Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”sengaja merampas nyawa orang lain” yaitu Korban SIMON BANI, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa yang merupakan anak kandung dari korban namun berbeda tempat tinggal mendatangi rumah korban yang beralamat di Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan hendak memberitahukan kepada korban bahwa Terdakwa akan menjual sapi betina berumur 1 (satu) tahun milik korban yang telah Terdakwa pelihara dikarenakan Terdakwa sedang membutuhkan uang untuk membeli makanan. Namun saat menyampaikan keinginan dari Terdakwa tersebut, korban langsung bereaksi dengan bersuara keras kepada Terdakwa untuk melarang menjual sapi milik korban sehingga membuat Terdakwa marah kepada korban dan karena merasa sakit hati dengan korban, akhirnya Terdakwa langsung pulang. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa pergi ke rumah temannya di Kiumekono untuk minum-minuman beralkohol sampai pukul 15.00 WITA dan setelahnya Terdakwa langsung kembali ke rumahnya untuk tidur. Sampai pada pukul 23.00 WITA Terdakwa bangun dan duduk sebentar di tempat tidur sembari Terdakwa masih memendam rasa sakit hati Terdakwa kepada korban. Beberapa saat kemudian Terdakwa naik ke atas loteng tempat penyimpanan jagung untuk mengambil linggis milik Terdakwa. Setelah linggis tersebut telah dibawa, Terdakwa langsung berjalan menuju ke rumah korban yang berjarak sekitar 50 m (lima puluh meter) dari rumah Terdakwa. Saat sampai di rumah korban, terdakwa mengetuk pintu belakang sambil memanggil ”bapak buka pintu” tidak lama kemudian korban membukakan pintu lalu menyuruh Terdakwa masuk sehingga Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah. Saat sudah berada di ruang makan, Terdakwa langsung mengatakan kepada korban ”saya mau bunuh bapak” dan korban menjawab ”kenapa mau bunuh saya?” dan saat itu juga dengan posisi Terdakwa dengan korban saling berhadap-hadapan muka dengan jarak kurang lebih 50 cm (lima puluh centi meter), Terdakwa kemudian memegang linggis yang telah Terdakwa bawa dari rumahnya tersebut dengan menggunakan kedua tangannya lalu mengangkat linggis ke atas dan langsung menikamkan ke arah perut kiri korban satu kali hingga linggis tersebut masuk ke dalam perut korban. Saat itu juga korban langsung berteriak ”Anus tikam kasih mati saya” (anus menikam mau bunuh saya) dan membuat Terdakwa melepaskan tangannya dari linggis tersebut sehingga linggis tersebut tetap menancap di perut korban. Terdakwa kemudian lari keluar rumah lewat pintu belakang menuju ke kali yang berada di belakang rumah korban dengan jarak sekitar kurang lebih 500 m (lima ratus meter). Sesampainya di kali tersebut Terdakwa berdiam diri kurang lebih 10 (sepuluh) menit, namun karena Terdakwa merasa tidak enak akhirnya membuat Terdakwa kembali ke rumah korban untuk memastikan korban apakah masih hidup atau telah mati. Saat sudah di rumah korban, Terdakwa melihat Saksi APLONIA KASE, Saksi NEHEMIA BANI, dan Saksi DEFRI KASE yang telah ada di dalam rumah korban, Terdakwa lansung menghampirinya dan mengatakan ”saya yang tikam kasih mati saya pung bapak sendiri” (saya yang menikam sampai mati bapak saya sendiri). Mendengar ucapan dari Terdakwa tersebut membuat Saksi APLONIA KASE, Saksi NEHEMIA BANI, dan Saksi DEFRI KASE berlari ketakutan keluar dari rumah korban. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah lalu mendapati korban sudah dalam keadaan terbaring dengan posisi terlentang di lantai sementara linggis sudah tercabut dari perut korban dan berada di samping kiri korban. Terdakwa kemudian langsung memegang pipi dan meraba hidung korban untuk memastikan apakah korban masih hidup atau telah mati, namun saat meraba hidung korban tersebut sudah tidak ditemukan lagi napas dari korban, akhirnya Terdakwa duduk dan menjaga korban lalu tidak lama kemudian banyak orang masuk ke dalam rumah dan mengamankan Terdakwa. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana hasil Visum et Repertum mayat Nomor: 01/VRJ/II/2025 tanggal 16 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Dokter Puskesmas Ayotupas a.n. dr. Junita Karla Taneo dengan hasil kesimpulan: Pada perut bagian depan dua belas centimeter dari garis pertengahan depan ke arah kiri terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang lima centimeter dan lebar satu koma lima centimeter dengan kedua sudut luka tajam, tepi luka rata dan usus besar terburai keluar. Luka yang ditemukan diakibatkan kekerasan benda tajam. Dikuatkan dengan Surat Keterangan Kematian nomor: Ds. Tumu/100/26/III/2025 tanggal 13 Maret 2025 a.n. Pj. Kepala Desa Tumu yang menyatakan bahwa korban benar-benar telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 dan dimakamkan pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025. ---------- Perbuatan Terdakwa JONI BANI Alias ANUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------- Soe, 22 April 2025 Penuntut Umum,
F. FAISAL MERDEKAWAN SUSANTO, SH Ajun Jaksa Madya
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |