Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan sah Perubahan Nama Marga Anak Pemohon dari sebelumnya CHAVIALI THIABELA TAHUN, anak ke lima, perempuan dari ayah ONISIMUS TAHUN dan ibu SONJA R.SABUNA, menjadi CHAVIALY THYABELLA PABALA, anak ke pertama , perempuan dari ayah DEDY K.PABALA, dan ibu ANSIANI ELDA TAHUN
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor Perubahan Nama Marga tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam jangka waktu yang ditentukan;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
|