Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
34/Pid.B/2025/PN Soe | FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH | 1.VEKI RANDIS TABALA alias VEKI 2.NOFRIYANTO SERAN alias NOFRI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 34/Pid.B/2025/PN Soe | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-530/N.3.11/Eku.2/04/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDM- 15/SOE/03/2025
Para Terdakwa
PERTAMA ---------- Bahwa Terdakwa I VEKI RANDIS TABALA Alias VEKI dan Terdakwa II NOFRIYANTO SERAN Alias NOFRI pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Bokong, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------- Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 Saksi Korban FRANSISKA BAOKNENOK sedang tiduran di rumahnya yang berada di Desa Bokong, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan karena Saksi Korban FRANSISKA BAOKNENOK sedang sakit demam. Sekitar pukul 16.00 WITA saksi korban mendengar bunyi seperti benturan yang mengenai 1 (satu) fiber air warna kuning dengan ukuran 650 liter milik saksi korban yang berada di depan rumah saksi korban. Mendengar hal tersebut saksi korban bergegas keluar dari dalam kamarnya untuk memastikan apa yang mengenai fiber air milik saksi korban tersebut. Saat saksi korban sudah berdiri di pintu depan rumah, saksi korban melihat Terdakwa I berdiri di dekat fiber air tersebut sedang mengambil 1 (satu) buah batu yang berada di dekat fiber air warna kuning yang ternyata sudah pecah tersebut, saat itu juga saksi korban melihat beberapa orang lainnya diantaranya Terdakwa II dan Anak Saksi ARIANTO TALELU yang sedang berdiri di bawah pohon asam di halaman depan rumah saksi korban tersebut. Lalu saksi korban bertanya kepada Terdakwa I ”hom pol au fiber neu sa?” (kamu rusak fiber punya saya karena apa?) namun Terdakwa I tidak menjawab dan Terdakwa I langsung melemparkan 1 (satu) buah batu yang telah diambilnya di dekat fiber air tersebut ke arah 1 (satu) lembar potongan triplek yang terpasang pada bagian atas jendela rumah saksi korban sehingga membuat potongan triplek tersebut terbelah dan batu tersebut menembus ke dalam rumah saksi korban. Pada saat itu juga saksi korban melihat Terdakwa I mengambil kembali 1 (satu) buah batu di depan rumah saksi korban dan kemudian Terdakwa I masuk ke dalam rumah saksi korban, melihat hal tersebut membuat saksi korban ketakutan dan langsung berlari ke samping kanan rumah saksi korban dan sekitar 10 (sepuluh) meter setelah berlari tersebut saksi korban kemudian berhenti dan melihat Terdakwa I keluar dari dalam rumah tanpa memegang batu dan berjalan ke arah beberapa orang yang berada di bawah pohon asam. Kemudian Terdakwa I mengambil kursi plastik merek napoly warna hijau dan memegangnya dengan kedua tangan pada sandaran kursi dan langsung memukulkan kursi plastik tersebut ke arah pohon asam hingga membuat seluruh kaki-kaki dan alas tempat duduk rusak. Melihat hal tersebut Terdakwa II dan Anak Saksi ARIANTO TALELU langsung mengambil kursi plastik tersebut dan juga memukulkannya ke batang pohon asam hingga membuat patah dimana kursi yang dipukulkan oleh Terdakwa II pecah pada alas duduk depan dekat kaki kursi bagian depan sebelah kiri sedangkan kursi yang dipukulkan oleh Anak Saksi ARIANTO TALELU mengalami patah pada kaki bagian belakang sebelah kiri, patah pada bagian sandaran sebelah kiri serta robek dan patah pada alas duduk belakang dekat kaki kursi bagian belakang sebelah kanan. Setelah memukulkan kursi plastik tersebut Terdakwa I, Terdakwa II, dan Anak Saksi ARIANTO TALELU pergi meninggalkan halaman rumah saksi korban. Melihat para terdakwa telah pergi dari halaman rumah, saksi korban pun kembali ke rumahnya dan saat sampai di halaman rumahnya, saksi korban melihat 3 (tiga) buah kursi plastik merek napoly warna hijau yang berada di dekat pohon asam telah rusak. Kemudian saksi korban masuk ke dalam rumah dan mendapati 1 (satu) buah Patung Bunda Maria menggendong Kanak Yesus dalam posisi miring ke depan dan terlihat mahkota Patung Bunda Maria terjatuh ke lantai rumah saksi korban, kepala Kanak Yesus juga terjatuh ke lantai dan terlihat terdapat retakan di kepala Patung Bunda Maria sampai dengan bahu kanan. ---------- Perbuatan Terdakwa I VEKI RANDIS TABALA Alias VEKI dan Terdakwa II NOFRIYANTO SERAN Alias NOFRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa I VEKI RANDIS TABALA Alias VEKI dan Terdakwa II NOFRIYANTO SERAN Alias NOFRI pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Bokong, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------- Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 Saksi Korban FRANSISKA BAOKNENOK sedang tiduran di rumahnya yang berada di Desa Bokong, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan karena Saksi Korban FRANSISKA BAOKNENOK sedang sakit demam. Sekitar pukul 16.00 WITA saksi korban mendengar bunyi seperti benturan yang mengenai 1 (satu) fiber air warna kuning dengan ukuran 650 liter milik saksi korban yang berada di depan rumah saksi korban. Mendengar hal tersebut saksi korban bergegas keluar dari dalam kamarnya untuk memastikan apa yang mengenai fiber air milik saksi korban tersebut. Saat saksi korban sudah berdiri di pintu depan rumah, saksi korban melihat Terdakwa I berdiri di dekat fiber air tersebut sedang mengambil 1 (satu) buah batu yang berada di dekat fiber air warna kuning yang ternyata sudah pecah tersebut, saat itu juga saksi korban melihat beberapa orang lainnya diantaranya Terdakwa II dan Anak Saksi ARIANTO TALELU yang sedang berdiri di bawah pohon asam di halaman depan rumah saksi korban tersebut. Lalu saksi korban bertanya kepada Terdakwa I ”hom pol au fiber neu sa?” (kamu rusak fiber punya saya karena apa?) namun Terdakwa I tidak menjawab dan Terdakwa I langsung melemparkan 1 (satu) buah batu yang telah diambilnya di dekat fiber air tersebut ke arah 1 (satu) lembar potongan triplek yang terpasang pada bagian atas jendela rumah saksi korban sehingga membuat potongan triplek tersebut terbelah dan batu tersebut menembus ke dalam rumah saksi korban. Pada saat itu juga saksi korban melihat Terdakwa I mengambil kembali 1 (satu) buah batu di depan rumah saksi korban dan kemudian Terdakwa I masuk ke dalam rumah saksi korban, melihat hal tersebut membuat saksi korban ketakutan dan langsung berlari ke samping kanan rumah saksi korban dan sekitar 10 (sepuluh) meter setelah berlari tersebut saksi korban kemudian berhenti dan melihat Terdakwa I keluar dari dalam rumah tanpa memegang batu dan berjalan ke arah beberapa orang yang berada di bawah pohon asam. Kemudian Terdakwa I mengambil kursi plastik merek napoly warna hijau dan memegangnya dengan kedua tangan pada sandaran kursi dan langsung memukulkan kursi plastik tersebut ke arah pohon asam hingga membuat seluruh kaki-kaki dan alas tempat duduk rusak. Melihat hal tersebut Terdakwa II dan Anak Saksi ARIANTO TALELU langsung mengambil kursi plastik tersebut dan juga memukulkannya ke batang pohon asam hingga membuat patah dimana kursi yang dipukulkan oleh Terdakwa II pecah pada alas duduk depan dekat kaki kursi bagian depan sebelah kiri sedangkan kursi yang dipukulkan oleh Anak Saksi ARIANTO TALELU mengalami patah pada kaki bagian belakang sebelah kiri, patah pada bagian sandaran sebelah kiri serta robek dan patah pada alas duduk belakang dekat kaki kursi bagian belakang sebelah kanan. Setelah memukulkan kursi plastik tersebut Terdakwa I, Terdakwa II, dan Anak Saksi ARIANTO TALELU pergi meninggalkan halaman rumah saksi korban. Melihat para terdakwa telah pergi dari halaman rumah, saksi korban pun kembali ke rumahnya dan saat sampai di halaman rumahnya, saksi korban melihat 3 (tiga) buah kursi plastik merek napoly warna hijau yang berada di dekat pohon asam telah rusak. Kemudian saksi korban masuk ke dalam rumah dan mendapati 1 (satu) buah Patung Bunda Maria menggendong Kanak Yesus dalam posisi miring ke depan dan terlihat mahkota Patung Bunda Maria terjatuh ke lantai rumah saksi korban, kepala Kanak Yesus juga terjatuh ke lantai dan terlihat terdapat retakan di kepala Patung Bunda Maria sampai dengan bahu kanan. ---------- Perbuatan Terdakwa I VEKI RANDIS TABALA Alias VEKI dan Terdakwa II NOFRIYANTO SERAN Alias NOFRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------- Soe, 02 Mei 2025 Penuntut Umum,
F. FAISAL MERDEKAWAN SUSANTO, SH Ajun Jaksa Madya |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |