Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
49/Pid.B/2025/PN Soe | FRENGKY M. RADJA, SH | ALFONSUS LINOME | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 49/Pid.B/2025/PN Soe | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-666/N.3.11/Eoh.2/06/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDM-18/SOE/05/2025
---------- Bahwa Terdakwa ALFONSUS LINOME pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 Wita pagi hari atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat didalam kamar tidur di rumah Antonia Tafuli yang beralamat di RT. 006/RW. 003 Desa Nasi Kec. Amanatun Utara Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, berupa 1 (satu) buah dompet warna merah muda, yang didalamnya berisikan 39 (tiga puluh sembilan) lembar uang pecahan Rp. 50.000,-, 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- dan 1 (satu) buah timbangan emas warna hitam merk taffware digipounds VCW0083, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yakni milik saksi Antonia Tafuli, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, Terdakwa ALFONSUS TANOME bersama dengan temannya pergi ke rumah Antonia Tafuli yang beralamat di RT. 006/RW. 003 Desa Nasi Kec. Amanatun Utara Kab. TTS. Saat itu, Terdakwa dan beberapa orang lainnya duduk minum minuman keras hingga larut malam dan baru selesai pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 Wita dini hari; Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah, namun setelah sampai di rumah, Terdakwa mengatakan pada istrinya ingin pergi ke tempat main bilyar, sehingga Terdakwa kembali keluar dan berjalan menuju ke tempat main bilyar, akan tetapi karena tidak ada orang, akhirnya Terdakwa berniat untuk pulang, namun saat melintas didepan rumah Antonia Tafuli, Terdakwa melihat salah satu jendela di bagian depan rumah dalam keadaan tertutup tapi tidak terkunci, sehingga Terdakwa mendekati jendela tersebut dan menariknya keluar, lalu Terdakwa langsung masuk karena jendela tersebut posisinya rendah, sehingga dengan mudah Terdakwa melewatinya; Setelah berada didalam rumah, Terdakwa berjalan ke arah belakang dan berhenti didepan pintu kamar tidur Antonia Tafuli yang tertutup, kemudian secara perlahan, Terdakwa mendorong pintu tersebut hingga terbuka dan melihat Asnat Tafuli bersama suaminya sedang tidur di lantai beralaskan tikar. Selanjutnya Terdakwa berjalan ke arah meja didalam kamar tersebut dan membuka sebuah tas warna hitam yang berada diatas meja, yang didalamnya tersebut sebuah dompet warna merah muda dan setelah mengambil dan membuka dompet tersebut, terdapat sejumlah uang, sehingga Terdakwa langsung mengambil dompet tersebut beserta sebuah timbangan emas, setelah itu secara perlahan Terdakwa berjalan keluar dari kamar lalu menuju ke arah belakang, kemudian membuka pintu belakang dan keluar. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa seijin dari pemiliknya, yakni saksi Antonia Tafuli dan mengakibatkan saksi Antonia Tafuli mengalami kerugian uang sebesar Rp. 2.850.000,00 (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah timbangan emas atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut. ---------- Perbuatan Terdakwa ALFONSUS LINOME sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Soe, 05 Juni 2025 Penuntut Umum,
FRENGKI M. RADJA, SH Jaksa Muda
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |