Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2025/PN Soe HAFID HERGADINATA, SH THEODORUS BEREK Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 30/Pid.B/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-452/N.3.11/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAFID HERGADINATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THEODORUS BEREK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM- 10/SOE/03/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

THEODORUS BEREK

Tempat Lahir

:

Tamankakaluk

Umur/Tanggal Lahir

:

19 Tahun / 01 Maret 2006

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Boraktetuk, Rt/Rw 002/002, Desa Manleten, Kec. Tasifeto Timur, Kab. Belu

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Belum bekerja (berdasarkan KTP)

Pendidikan

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan:

 

 

  • Penyidik

:

31 Januari 2025

Penahanan:

 

 

  • Penyidik

:

1 Februari 2025 sampai dengan 20 Februari 2025 di Rutan Polres TTS

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

21 Februari 2025 sampai dengan 01 April 2025 di Rutan Polres TTS

  • Penuntut Umum

:

25 Maret 2025 sampai dengan 13 April 2025 di Rutan Kelas II B Soe

  • Diperpanjang Wakil Ketua PN

:

14 April 2025 sampai dengan 13 Mei 2025 di Rutan Kelas II B Soe

  • Hakim

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

  1. ISI DAKWAAN

---------- Bahwa terdakwa THEODORUS BEREK pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025, di pinggir jalan sekitar kawasan Dermaga Kolbano yang beralamat di RT.016/RW.008, Desa Kolbano, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan ”mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain milik saksi korban ELMAN J KAUSE dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan untuk masuk ke tempat melakukan Kejahatan atau sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan cara, merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” , yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Awalnya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 WITA, Saksi Korban yaitu ELMAN J KAUSE pergi ke pinggir pantai Dermaga Kolbano dengan tujuan membeli ikan di nelayan yang sedang melaut. Setibanya saksi korban di pinggir jalan dekat Dermaga Kolbano, Saksi Korban memarkirkan motor milik Saksi Korban tersebut, lalu berjalan menuju pinggir pantai yang jaraknya kurang lebih 30 (tiga puluh) meter. Saat saksi korban di pinggir pantai, saksi korban bertemu dengan saksi YULIANA BOIMAU dan saksi  DAMARIS TUSI yang sedang mengayak pasir lalu saksi korban bertanya “sudah ada ikan ko?” kepada saksi YULIANA BOIMAU dan saksi  DAMARIS TUSI, kemudian dijawab oleh Saksi  DAMARIS TUSI  “sampan belum keluar”. Setelah itu saksi korban menunggu sampan sambil bercakap-cakap dengan saksi YULIANA BOIMAU dan saksi  DAMARIS TUSI. Selanjutnya, datang 2 (dua) orang dengan menggunakan sepeda motor ke pinggir jalan Dermaga Kolbano dan memakirkan sepeda motornya. Kemudian 2 (dua) orang tersebut turun dan berlalu lalang di pinggir pantai sekitar Dermaga Kolbano.
  • Bahwa terdakwa THEODORUS BEREK datang bersama-sama dengan 4 (empat) pelaku lainnya atas nama sdra. DAMAR HORAK (DPO), sdr. MARSEL(DPO), sdr. ANSEL MANEK(DPO), dan sdr. RINTO TOMAS(DPO) untuk melakukan pencurian sepeda motor. Saat sampai di dekat Dermaga Kolbano, terdakwa dan rekan-rekan terdakwa melihat sepeda motor milik saksi korban kemudian sdr. MARSEL(DPO), sdr. ANSEL MANEK(DPO), dan sdr. RINTO TOMAS(DPO) bertugas untuk melihat atau memantau situasi sedangkan sdr. DAMAR HORAK(DPO) berjalan menuju kearah sepeda motor milik saksi korban dan langsung merusak rumah kunci sepeda motor tersebut menggunakan kunci sok model Y yang sudah dilengkapi dengan mata obeng berbentuk runcing yang dimasukkan dengan paksa. Setelah sdr. DAMAR HORAK(DPO) berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut kemudian sdr. DAMAR HORAK(DPO) mematikan sepeda motor tersebut dan langsung berjalan menuju terdakwa THEODORUS BEREK lalu memberikan kunci sok model Y dan mata obeng berbentuk runcing tersebut kepada terdakwa THEODORUS BEREK. Setelah itu terdakwa THEODORUS BEREK menghidupkan sepeda motor milik saksi korban dan pergi meninggalkan area Dermaga Kolbano.
  • Bahwa sekitar pukul 18.30 WITA saksi korban pamit untuk pulang kepada saksi YULIANA BOIMAU dan saksi  DAMARIS TUSI karena sampan yang saksi korban tunggu tidak kunjung datang. Kemudian saksi korban berjalan menuju tempat saksi korban memakirkan sepeda motor miliknya. Namun setibanya saksi korban di lokasi tempat memakirkan sepeda motor tersebut, saksi korban tidak melihat sepeda motor miliknya. Kemudian saksi korban bertanya kepada orang disekitar kios dekat saksi korban memakirkan motornya dan mendapat informasi bahwa sebelumnya terdapat 2 (dua) motor pergi meninggalkan area Dermaga Kolbano. Selanjutnya, saksi korban menelepon pihak kepolisian pada Polsek Kualin dan memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya telah dicuri. Kemudian saksi korban pulang ke rumahnya lalu memberitahukan kejadian tersebut kepada anak saksi korban yaitu saksi anak ELIA VADEL SATRIO KAUSE dan menyuruh menelusuri pencurian tersebut kearah Kecamatan Kualin.
  • Bahwa saat terdakwa THEODORUS BEREK sampai di depan Polsek Kualin, anggota kepolisian Polsek Kualin memberhentikan terdakwa THEODORUS BEREK dan mengamankan terdakwa THEODORUS BEREK masuk kedalam Kantor Polsek Kualin. Selanjutnya, saat saksi anak ELIA VADEL SATRIO KAUSE tiba di Polsek Kualin, saksi anak ELIA VADEL SATRIO KAUSE diberitahukan oleh salah satu anggota Polsek Kualin bahwa 1 (satu) orang sudah diamankan beserta sepeda motor milik saksi korban.
  • Bahwa terdakwa THEODORUS BEREK bersama-sama dengan para pelaku lainnya mengambil barang berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam bergaris Ungu, dengan plat DH 6570 CN, dengan Nomor rangka MH1JM8117MK365603 dan Nomor Mesin JM81E1367598 milik saksi korban ELMAN J KAUSE dan mengakibatkan saksi korban ELMAN J KAUSE mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

---------- Perbuatan terdakwa THEODORUS BEREK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP. --------------------------------------------------------------   

Soe,  22 April  2025

Penuntut Umum,

 

 

HAFID HERGADINATA, S.H.

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya