Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2025/PN Soe 1.DANCE SOFYANTO ABANAT
2.YOSINA BESSIE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DANCE SOFYANTO ABANAT
2YOSINA BESSIE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Simon P. A. Sesfao. S.H.DANCE SOFYANTO ABANAT
2Simon P. A. Sesfao. S.H.YOSINA BESSIE
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon unruk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah anak bernama LUSYANA PETRONELA ABANAT tempat tanggal lahir Soe, 01 Januari 2004, Jenis Kelamin Perempuan dan merupakan anak dari pasangan DANCE SOFYANTO ABANAT dan YOSINA BESSIE.
  3. Membebankan biaya perkara kepada para pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak