Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2025/PN Soe FRENGKY M. RADJA, SH SAMGAR THAO alias SAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 43/Pid.B/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-668/N.3.11/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRENGKY M. RADJA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMGAR THAO alias SAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-12/SOE/04/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

SAMGAR THAO alias SAM

Tempat lahir

:

Oinlasi

Umur/tanggal lahir

:

69  Tahun /20 September 1955

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Oenasi, RT. 015/RW. 006, Kel. Nonohonis, Kec. Kota Soe,  Kab. TTS

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Pensiunan PNS

Pendidikan

:

SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan Penangkapan

Penahanan:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan Penahanan

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

--

  • Penuntut Umum
  • Diperpanjang Ketua PN

:

:

Di RUMAH sejak 23 April s/d 12 Mei 2025

Di RUMAH sejak 13 Mei s/d 11 Juni 2025

  • Hakim

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

 

 

 

 

  1. ISI DAKWAAN

---------- Bahwa Terdakwa SAMGAR THAO alias SAM pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 17.20 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan November 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat didepan rumah Terdakwa yang beralamat di Oenasi, RT.015/RW.006, Kel. Nonohonis, Kec. Kota Soe, Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”melakukan penganiayaan” terhadap saksi korban Samuel Labuno, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal ketika saksi Korban Samuel Labuno yang akan pergi ibadah dan menjemput Matheos Boki dirumahnya. Saat saksi korban sedang duduk diatas motor didepan rumah Matheos Boki, tiba-tiba  ada sebuah sendal yang seperti dilempar dari belakang ke arah saksi korban, sehingga saksi korban langsung berbalik dan melihat Terdakwa SAMGAR THAO yang sedang berdiri melihat ke arah saksi korban dari balik pagar rumahnya yang beralamat di Oenasi, RT.015/RW.006, Kel. Nonohonis, Kec. Kota Soe, Kab. TTS, sehingga saksi korban pergi ke depan rumah Terdakwa, namun Terdakwa sudah masuk ke dalam rumahnya;

Saksi korban kemudian memberitahukan hal tersebut kepada Mathoes Boki, sehingga keduanya pergi ke depan rumah Terdakwa dan melihat Terdakwa sedang duduk di kursi didepan rumahnya, namun karena akan pergi beribadah, sehingga saksi korban dan Matheos Boki pergi meninggalkan rumah Terdakwa;

Kemudian setelah selesai ibadah, saksi korban terlebih dahulu pulang ke rumahnya lalu berjalan kaki ke rumah Terdakwa yang hanya berjarak sekitar 20 m (dua puluh meter) dari rumah saksi korban bermaksud untuk menanyakan apa alasan Terdakwa melempar sendal ke arah saksi korban.

Sekitar pukul 17.15 Wita, saksi korban tiba didepan pagar rumah Terdakwa dan langsung berteriak: “keluar, datang ko jelaskan tadi lempar saya tuh maksud apa?” dan Terdakwa langsung keluar dari dalam rumah sambil mengatakan: “saya tidak lempar, siapa yang saksi”. Setelah itu, Terdakwa masuk ke dalam rumahnya dan beberapa saat kemudian sekitar pukul 17.20 Wita, Terdakwa kembali keluar dengan memegang sebilah parang ditangan kanannya sambil berjalan mendekati saksi korban. Saat itu, Terdakwa ingin membuka pintu pagar, namun saksi korban menahan pintu pagar tersebut, sehingga Terdakwa menusukkan parang tersebut ke arah saksi korban melalui celah pagar, namun saksi kroban menghindar, sehingga Terdakwa kembali mengayunkan parangnya ke arah saksi korban melalui bagian atas pagar, akhirnya saksi korban melepaskan tangannya dari pagar dan berjalan mundur;

Lalu Terdakwa membuka pintu pagar dan berjalan mendekati saksi korban dengan posisi saling berhadapan berjarak sekitar 1 m (satu meter), Terdakwa langsung mengayunkan parangnya secara berulang kali ke arah saksi korban, yang saat itu terus berjalan mundur untuk menhindari ayunan parang Terdakwa, namun Terdakwa terus berjalan mengikuti saksi korban sambil mengayunkan parang dengan tangan kanannya, sehingga mengenai siku sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali.

Saat itu saksi korban melihat Matheos Boki, sehingga saksi korban berteriak minta tolong dan berjalan mundur ke arah Matheos Boki, namun Terdakwa terus mengikuti saksi korban sambil mengayunkan parangnya, sehingga kembali mengenai tangan kiri, jari kelingking dan jari manis saksi korban;

Bahwa saksi korban terus berjalan mundur dengan mengelilingi Matheos Boki bermaksud untuk menghindar, namun Terdakwa terus mengikuti sambil mengayunkan parang, sehingga ketika sampai di dekat got disamping rumah Matheos Boki, saksi korban mematahkan batang singkong dan langsung memukulkannya ke arah Terdakwa, sehingga daun-daun singkong mengenai wajah Terdakwa, saat itulah saksi korban langsung memeluk Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan, sedangkan tangan kiri saksi korban memegang tangan kanan Terdakwa yang memegang parang. Terdakwa berusaha untuk melepaskan diri, sehingga keduanya kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke dalam got, dengan posisi Terdakwa berada dibawah menghadap ke atas, sedangkan saksi korban menindih tubuh Terdakwa. Lalu saksi korban langsung merampas parang Terdakwa dan memberikannya ke Matheos Boki. Setelah itu saksi korban keluar dari got dan langsung pulang ke rumahnya, karena tangan kiri saksi korban sudah berdarah.

Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami luka terbuka pada tangan kiri diduga akibat diakibatkan oleh kekerasan tajam dan luka lecet pada jari-jari tangan kiri diduga diakibatkan oleh kekerasan tumpul sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: RSUD.35.04.01/216/2024 tanggal 08 November 2024, yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Endah Ayu Puspita Sari, dokter pemeriksa pada RSUD Soe.

---------- Perbuatan Terdakwa SAMGAR THAO alias SAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

       

Soe, 05 Juni 2025

Penuntut Umum,

 

 

FRENGKI M. RADJA, SH

Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya