Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2025/PN Soe JOHAN ARMINDO KORBAFO, S.H NEBU SARADAN MISSA alias SADAN MISSA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 29/Pid.B/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-485/N.3.11/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOHAN ARMINDO KORBAFO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NEBU SARADAN MISSA alias SADAN MISSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

=====================================================================

 

 

 

   “UNTUK KEBENARAN & KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

 

 P-29

      

SURAT DAKWAAN

======================================

REGISTER PERKARA NO: 08/SOE/03/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

NEBU SARADAN MISSA Alias SADAN MISSA

Tempat lahir

:

Soe

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun / 12 September 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Ikan Paus, RT 005 RW 003, Kelurahan Oekefan, Kecamatan Kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

SMA (Berijazah)

 

  1. PENANGKAPAN & PENAHANAN       

Penangkapan                                    :           ---------

Penahanan                                        :           ---------

Penyidik                                           :           ---------

Perpanjang Penuntut Umum           :           ---------

Penuntut Umum                               :           11 Maret 2025 – 30 Maret 2025

Perpanjangan Wakil Ketua PN Soe :           31 Maret 2025 – 29 April 2025                                     

 

  1. DAKWAAN 

----- Bahwa ia Terdakwa NEBU SARADAN MISSA Alias SADAN MISSA, pada hari Sabtu tanggal Dua Puluh bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat sekitar Pukul 11.30 WITA, atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu lainnya di tahun 2024, bertempat di Jalan Depan Rumah Terdakwa yang beralamat di Oekefan Kelurahan Oekefan Kecamatan Kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe, Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap Korban MARTHEN BAIT NENOMETA Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut --------------

  -------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Korban bersama dengan Saksi Melkianus E. Kuman dan Anak Kandung Korban hendak pergi ke pasar dengan mengendarai sepeda motor, saat Korban melewati jalan di depan rumah Terdakwa, Terdakwa yang sedang berada di depan jalan menghentikan sepeda motor yang dikendarai Saksi Melkianus E. Kuman lalu Terdakwa bertanya kepada Korban “kaka yang itu malam mau pukul beta ko” lalu dijawab Korban “bukan beta mau pukul lu, tapi beta mau kasih pisah lu takut lu pukul beta pung nyadu”. Setelah itu Terdakwa langsung memukul Korban yang mengenai lengan Korban sebanyak satu kali dan pipi

Korban sebanyak satu kali. Setelah itu Korban melanjutkan perjalanan ke pasar, sesudah pulang dari pasar Korban kembali melewati jalan yang sama dan berpapasan dengan Terdakwa lalu Terdakwa berkata “we bencong tunggu disitu”, kemudian Terdakwa mengambil satu buah kayu berlari kearah Korban dan memukul Korban sebanyak satu kali menggunakan kayu tersebut.

------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban mengalami luka memar pada punggung kiri akibat kekerasan tumpul sebagaimana hasil pemeriksaan terhadap Korban pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 Pukul 15.03 di RSUD Soe yang dilakukan oleh dr. Endah Ayu Puspita Sari dengan kesimpulan sebagai berikut:

Didapatkan tanda kekerasan tumpul berupa luka memar pada punggung kiri.

 

------Hasil pemeriksaan tersebut termuat secara lengkap dalam Visum Et Repertum Nomor: RSUD.35.04.01/135/2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Endah Ayu Puspita Sari yang melakukan pemeriksaan pada RSUD Soe.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ----

Soe, 15 April 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

JOHAN ARMINDO KORBAFFO, SH.

AJUN JAKSA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya