Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2025/PN Soe FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH ANGKI IDAMAN ADU Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 26/Pid.B/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-446/N.3.11/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGKI IDAMAN ADU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM- 06 /SOE/02/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

ANGKI IDAMAN ADU

Nomor Identitas

 

5302021604020001

Tempat lahir

:

Tuasene

Umur/tanggal lahir

:

22 Th/04 Agustus 2002

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kampung Aman, RT/RW 012/008, Desa Tuasene, Kec. Mollo Selatan, Kab. TTS

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Pengemudi

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

PENANGKAPAN:

 

 

  • Penyidik

:

13 Januari 2025

PENAHANAN:

 

 

  • Penyidik

:

Di RUTAN sejak 14 Januari 2025 s/d 02 Februari 2025

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum

 

:

 

Di RUTAN sejak 03 Februari 2025 s/d 14 Maret 2025

  • Penuntut Umum

:

Di RUTAN sejak 25  Februari 2025 s/d 16 Maret 2025

  • Diperpanjang oleh Ketua PN

:

Di RUTAN sejak 17 Maret 2025 s/d 15 April 2025

  • Hakim

:

--

  • Diperpanjang oleh Ketua PN

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

 

 

  1. ISI DAKWAAN

PERTAMA

PRIMER

---------- Bahwa Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekitar pukul 05.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Aman, Dusun 4 RT 012 / RW 008, Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”sengaja melukai berat orang lain”,  yaitu Saksi Korban FRIDS JERMIAS NALLE yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

Berawal dari Saksi Korban FRIDS JERMIAS NALLE pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 05.00 WITA datang dari Kupang ke Desa Tuasene untuk melayat di rumah duka alm. DANIAL LITIK, sampai larut malam saksi korban masih duduk di rumah duka sambil bernyanyi hingga kemudian pada pagi hari yaitu tepatnya pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekitar pukul 05.00 WITA, saksi korban berhenti bernyanyi dan jalan keluar dari tenda duka menuju ke rumah calon istri saksi korban yaitu Saksi MARIA NAPU yang berjarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari tenda duka dengan tujuan mau mengambil baju saksi korban untuk digunakan dalam ibadah penguburan alm. DANIEL LITIK.

Sesampainya di rumah Saksi MARIA NAPU, saksi korban langsung menuju ke pintu belakang sambil mengetuk pintu dan memanggil nama Saksi MARIA NAPU, namun Saksi MARIA NAPU tidak membukakan pintu sehingga saksi korban berjalan menuju ke depan rumah lalu menuju ke samping kiri rumah dan langsung mengetuk jendela kamar dari Saksi MARIA NAPU dan sekitar 5 (lima) menit kemudian Saksi MARIA NAPU bangun lalu membukakan jendela kamarnya sehingga saksi korban langsung masuk ke dalam kamar lewat jendela tersebut, setelah berada di dalam kamar, Saksi MARIA NAPU mengatakan kepada saksi korban ”kenapa datang ANGKI ada tidur di kamar depan” lalu saksi korban membalas ”ANGKI dan kawan-kawan ada bermain kartu di tenda duka” lalu tidak lama kemudian terdengar suara dari Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU dengan memanggil Saksi MARIA NAPU ”nona, nona” lau kemudian Saksi MARIA NAPU mengatakan ”itu ANGKI sudah datang pulang sudah” kemudian Saksi MARIA NAPU mendorong saksi korban keluar melalui jendela.

Setelah keluar dari kamar Saksi MARIA NAPU, saksi korban berjalan dengan tujuan menuju ke belakang rumah, saat sampai di sudut kiri belakang rumah saksi korban merasa ada yang mengikuti dari arah belakang sehingga saksi korban menoleh ke belakang dan pada saat itu juga saksi melihat Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU sudah berada di belakang saksi korban dengan jarak sekitar 1 (satu) meter dengan membawa parang di tangan kanannya dan saksi korban langsung mengatakan ”kenapa” namun tanpa berbicara apa-apa Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU langsung mengangkat parang dengan tangan kanannya dan langsung mengayunkan parang tersebut tepat ke arah kepala saksi korban sehingga saksi korban langsung terjatuh, saat itu saksi korban langsung berdiri namun Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU kembali mengayunkan parang ke arah saksi korban namun saksi korban menangkisnya dengan tangan kirinya sehingga parang tersebut mengenai telapak tangan kiri saksi korban, lalu Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU kembali mengayunkan parang untuk ketiga kalinya namun saksi korban kembali menangkis parang tersebut dengan tangan kiri dan saksi korban berusaha menangkap lengan tangan kanan Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU dengan menggunakan tangan kanan membuat terjadi tarik-menarik antara saksi korban dengan Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU untuk merebutkan parang tersebut sehingga membuat tiga jari saksi korban terluka dan akhirnya saksi korban melepaskan parang tersebut. Dikarenakan adanya perlawanan dari saksi korban tersebut Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU langsung melarikan diri dengan membawa parang ke arah belakang rumah.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU tersebut saksi korban menderita luka sebagaimana hasil Visum et Repertum nomor: RSUD.35.04.01/282/2024 tanggal 09 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Andronikus Wibowo Fallo dengan kesimpulan: terdapat luka robek di kepala atas kanan, pergelangan tangan kiri, telapan tangan kiri, jari kelingking tangan kiri, jari manis tangan kiri, dan jari tengah tangan kiri akibat trauma benda tajam dan dengan adanya luka tersebut.

Bahwa luka yang diderita oleh saksi korban tersebut membuat saksi korban tidak dapat beraktivitas sebagaimana biasanya karena tiga jari saksi korban belum bisa digerakkan.

---------- Perbuatan Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekitar pukul 05.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Aman, Dusun 4 RT 012 / RW 008, Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”melakukan penganiyaan yang mengakibatkan luka berat”, terhadap Saksi Korban FRIDS JERMIAS NALLE yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------

Berawal dari Saksi Korban FRIDS JERMIAS NALLE pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 05.00 WITA datang dari Kupang ke Desa Tuasene untuk melayat di rumah duka alm. DANIAL LITIK, sampai larut malam saksi korban masih duduk di rumah duka sambil bernyanyi hingga kemudian pada pagi hari yaitu tepatnya pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekitar pukul 05.00 WITA, saksi korban berhenti bernyanyi dan jalan keluar dari tenda duka menuju ke rumah calon istri saksi korban yaitu Saksi MARIA NAPU yang berjarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari tenda duka dengan tujuan mau mengambil baju saksi korban untuk digunakan dalam ibadah penguburan alm. DANIEL LITIK.

Sesampainya di rumah Saksi MARIA NAPU, saksi korban langsung menuju ke pintu belakang sambil mengetuk pintu dan memanggil nama Saksi MARIA NAPU, namun Saksi MARIA NAPU tidak membukakan pintu sehingga saksi korban berjalan menuju ke depan rumah lalu menuju ke samping kiri rumah dan langsung mengetuk jendela kamar dari Saksi MARIA NAPU dan sekitar 5 (lima) menit kemudian Saksi MARIA NAPU bangun lalu membukakan jendela kamarnya sehingga saksi korban langsung masuk ke dalam kamar lewat jendela tersebut, setelah berada di dalam kamar, Saksi MARIA NAPU mengatakan kepada saksi korban ”kenapa datang ANGKI ada tidur di kamar depan” lalu saksi korban membalas ”ANGKI dan kawan-kawan ada bermain kartu di tenda duka” lalu tidak lama kemudian terdengar suara dari Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU dengan memanggil Saksi MARIA NAPU ”nona, nona” lau kemudian Saksi MARIA NAPU mengatakan ”itu ANGKI sudah datang pulang sudah” kemudian Saksi MARIA NAPU mendorong saksi korban keluar melalui jendela.

Setelah keluar dari kamar Saksi MARIA NAPU, saksi korban berjalan dengan tujuan menuju ke belakang rumah, saat sampai di sudut kiri belakang rumah saksi korban merasa ada yang mengikuti dari arah belakang sehingga saksi korban menoleh ke belakang dan pada saat itu juga saksi melihat Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU sudah berada di belakang saksi korban dengan jarak sekitar 1 (satu) meter dengan membawa parang di tangan kanannya dan saksi korban langsung mengatakan ”kenapa” namun tanpa berbicara apa-apa Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU langsung mengangkat parang dengan tangan kanannya dan langsung mengayunkan parang tersebut tepat ke arah kepala saksi korban sehingga saksi korban langsung terjatuh, saat itu saksi korban langsung berdiri namun Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU kembali mengayunkan parang ke arah saksi korban namun saksi korban menangkisnya dengan tangan kirinya sehingga parang tersebut mengenai telapak tangan kiri saksi korban, lalu Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU kembali mengayunkan parang untuk ketiga kalinya namun saksi korban kembali menangkis parang tersebut dengan tangan kiri dan saksi korban berusaha menangkap lengan tangan kanan Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU dengan menggunakan tangan kanan membuat terjadi tarik-menarik antara saksi korban dengan Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU untuk merebutkan parang tersebut sehingga membuat tiga jari saksi korban terluka dan akhirnya saksi korban melepaskan parang tersebut. Dikarenakan adanya perlawanan dari saksi korban tersebut Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU langsung melarikan diri dengan membawa parang ke arah belakang rumah.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU tersebut saksi korban menderita luka sebagaimana hasil Visum et Repertum nomor: RSUD.35.04.01/282/2024 tanggal 09 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Andronikus Wibowo Fallo dengan kesimpulan: terdapat luka robek di kepala atas kanan, pergelangan tangan kiri, telapan tangan kiri, jari kelingking tangan kiri, jari manis tangan kiri, dan jari tengah tangan kiri akibat trauma benda tajam dan dengan adanya luka tersebut.

Bahwa luka yang diderita oleh saksi korban tersebut membuat saksi korban tidak dapat beraktivitas sebagaimana biasanya karena tiga jari saksi korban belum bisa digerakkan.

---------- Perbuatan Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekitar pukul 05.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Aman, Dusun 4 RT 012 / RW 008, Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”melakukan penganiyaan”, terhadap Saksi Korban FRIDS JERMIAS NALLE yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------

Berawal dari Saksi Korban FRIDS JERMIAS NALLE pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 05.00 WITA datang dari Kupang ke Desa Tuasene untuk melayat di rumah duka alm. DANIAL LITIK, sampai larut malam saksi korban masih duduk di rumah duka sambil bernyanyi hingga kemudian pada pagi hari yaitu tepatnya pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekitar pukul 05.00 WITA, saksi korban berhenti bernyanyi dan jalan keluar dari tenda duka menuju ke rumah calon istri saksi korban yaitu Saksi MARIA NAPU yang berjarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari tenda duka dengan tujuan mau mengambil baju saksi korban untuk digunakan dalam ibadah penguburan alm. DANIEL LITIK.

Sesampainya di rumah Saksi MARIA NAPU, saksi korban langsung menuju ke pintu belakang sambil mengetuk pintu dan memanggil nama Saksi MARIA NAPU, namun Saksi MARIA NAPU tidak membukakan pintu sehingga saksi korban berjalan menuju ke depan rumah lalu menuju ke samping kiri rumah dan langsung mengetuk jendela kamar dari Saksi MARIA NAPU dan sekitar 5 (lima) menit kemudian Saksi MARIA NAPU bangun lalu membukakan jendela kamarnya sehingga saksi korban langsung masuk ke dalam kamar lewat jendela tersebut, setelah berada di dalam kamar, Saksi MARIA NAPU mengatakan kepada saksi korban ”kenapa datang ANGKI ada tidur di kamar depan” lalu saksi korban membalas ”ANGKI dan kawan-kawan ada bermain kartu di tenda duka” lalu tidak lama kemudian terdengar suara dari Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU dengan memanggil Saksi MARIA NAPU ”nona, nona” lau kemudian Saksi MARIA NAPU mengatakan ”itu ANGKI sudah datang pulang sudah” kemudian Saksi MARIA NAPU mendorong saksi korban keluar melalui jendela.

Setelah keluar dari kamar Saksi MARIA NAPU, saksi korban berjalan dengan tujuan menuju ke belakang rumah, saat sampai di sudut kiri belakang rumah saksi korban merasa ada yang mengikuti dari arah belakang sehingga saksi korban menoleh ke belakang dan pada saat itu juga saksi melihat Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU sudah berada di belakang saksi korban dengan jarak sekitar 1 (satu) meter dengan membawa parang di tangan kanannya dan saksi korban langsung mengatakan ”kenapa” namun tanpa berbicara apa-apa Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU langsung mengangkat parang dengan tangan kanannya dan langsung mengayunkan parang tersebut tepat ke arah kepala saksi korban sehingga saksi korban langsung terjatuh, saat itu saksi korban langsung berdiri namun Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU kembali mengayunkan parang ke arah saksi korban namun saksi korban menangkisnya dengan tangan kirinya sehingga parang tersebut mengenai telapak tangan kiri saksi korban, lalu Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU kembali mengayunkan parang untuk ketiga kalinya namun saksi korban kembali menangkis parang tersebut dengan tangan kiri dan saksi korban berusaha menangkap lengan tangan kanan Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU dengan menggunakan tangan kanan membuat terjadi tarik-menarik antara saksi korban dengan Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU untuk merebutkan parang tersebut sehingga membuat tiga jari saksi korban terluka dan akhirnya saksi korban melepaskan parang tersebut. Dikarenakan adanya perlawanan dari saksi korban tersebut Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU langsung melarikan diri dengan membawa parang ke arah belakang rumah.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU tersebut saksi korban menderita luka sebagaimana hasil Visum et Repertum nomor: RSUD.35.04.01/282/2024 tanggal 09 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Andronikus Wibowo Fallo dengan kesimpulan: terdapat luka robek di kepala atas kanan, pergelangan tangan kiri, telapan tangan kiri, jari kelingking tangan kiri, jari manis tangan kiri, dan jari tengah tangan kiri akibat trauma benda tajam dan dengan adanya luka tersebut.

Bahwa luka yang diderita oleh saksi korban tersebut membuat saksi korban tidak dapat beraktivitas sebagaimana biasanya karena tiga jari saksi korban belum bisa digerakkan.

---------- Perbuatan Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekitar pukul 05.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Aman, Dusun 4 RT 012 / RW 008, Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”sengaja merampas nyawa orang lain jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” terhadap Saksi Korban Frids Jermias Nalle, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

Berawal dari Saksi Korban FRIDS JERMIAS NALLE pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 05.00 WITA datang dari Kupang ke Desa Tuasene untuk melayat di rumah duka alm. DANIAL LITIK, sampai larut malam saksi korban masih duduk di rumah duka sambil bernyanyi hingga kemudian pada pagi hari yaitu tepatnya pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekitar pukul 05.00 WITA, saksi korban berhenti bernyanyi dan jalan keluar dari tenda duka menuju ke rumah calon istri saksi korban yaitu Saksi MARIA NAPU yang berjarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari tenda duka dengan tujuan mau mengambil baju saksi korban untuk digunakan dalam ibadah penguburan alm. DANIEL LITIK.

Sesampainya di rumah Saksi MARIA NAPU, saksi korban langsung menuju ke pintu belakang sambil mengetuk pintu dan memanggil nama Saksi MARIA NAPU, namun Saksi MARIA NAPU tidak membukakan pintu sehingga saksi korban berjalan menuju ke depan rumah lalu menuju ke samping kiri rumah dan langsung mengetuk jendela kamar dari Saksi MARIA NAPU dan sekitar 5 (lima) menit kemudian Saksi MARIA NAPU bangun lalu membukakan jendela kamarnya sehingga saksi korban langsung masuk ke dalam kamar lewat jendela tersebut, setelah berada di dalam kamar, Saksi MARIA NAPU mengatakan kepada saksi korban ”kenapa datang ANGKI ada tidur di kamar depan” lalu saksi korban membalas ”ANGKI dan kawan-kawan ada bermain kartu di tenda duka” lalu tidak lama kemudian terdengar suara dari Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU dengan memanggil Saksi MARIA NAPU ”nona, nona” lau kemudian Saksi MARIA NAPU mengatakan ”itu ANGKI sudah datang pulang sudah” kemudian Saksi MARIA NAPU mendorong saksi korban keluar melalui jendela.

Setelah keluar dari kamar Saksi MARIA NAPU, saksi korban berjalan dengan tujuan menuju ke belakang rumah, saat sampai di sudut kiri belakang rumah saksi korban merasa ada yang mengikuti dari arah belakang sehingga saksi korban menoleh ke belakang dan pada saat itu juga saksi melihat Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU sudah berada di belakang saksi korban dengan jarak sekitar 1 (satu) meter dengan membawa parang di tangan kanannya dan saksi korban langsung mengatakan ”kenapa” namun tanpa berbicara apa-apa Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU langsung mengangkat parang dengan tangan kanannya dan langsung mengayunkan parang tersebut tepat ke arah kepala saksi korban sehingga saksi korban langsung terjatuh, saat itu saksi korban langsung berdiri namun Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU kembali mengayunkan parang ke arah saksi korban namun saksi korban menangkisnya dengan tangan kirinya sehingga parang tersebut mengenai telapak tangan kiri saksi korban, lalu Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU kembali mengayunkan parang untuk ketiga kalinya namun saksi korban kembali menangkis parang tersebut dengan tangan kiri dan saksi korban berusaha menangkap lengan tangan kanan Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU dengan menggunakan tangan kanan membuat terjadi tarik-menarik antara saksi korban dengan Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU untuk merebutkan parang tersebut sehingga membuat tiga jari saksi korban terluka dan akhirnya saksi korban melepaskan parang tersebut. Dikarenakan adanya perlawanan dari saksi korban tersebut Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU langsung melarikan diri dengan membawa parang ke arah belakang rumah.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa ANGKI IDAMAN ADU tersebut saksi korban menderita luka sebagaimana hasil Visum et Repertum nomor: RSUD.35.04.01/282/2024 tanggal 09 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Andronikus Wibowo Fallo dengan kesimpulan: terdapat luka robek di kepala atas kanan, pergelangan tangan kiri, telapan tangan kiri, jari kelingking tangan kiri, jari manis tangan kiri, dan jari tengah tangan kiri akibat trauma benda tajam dan dengan adanya luka tersebut.

Bahwa luka yang diderita oleh saksi korban tersebut membuat saksi korban tidak dapat beraktivitas sebagaimana biasanya karena tiga jari saksi korban belum bisa digerakkan.

---------- Perbuatan Terdakwa YUSTUS FAOT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Soe, 10  April 2025

Penuntut Umum,

 

 

F. FAISAL MERDEKAWAN SUSANTO, SH

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya