Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2025/PN Soe FRENGKY M. RADJA, SH 1.SOLEMAN NOMLENI alias SOLE
2.ROHIM NOMLENI ALIAS ROI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 53/Pid.B/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-725/N.3.11/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRENGKY M. RADJA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOLEMAN NOMLENI alias SOLE[Penahanan]
2ROHIM NOMLENI ALIAS ROI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: 30/SOE/06/2025

 

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA

 

I.

Nama lengkap

:

SOLEMAN NOMLENI alias SOLE

Tempat lahir

:

Oinlasi

Umur/tanggal lahir

:

46  Tahun /03 September 1978

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Fatumetan, RT/RW 005/001, Desa Oinlasi, Kec. Amanatun Selatan, Kab. TTS

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SD

 

 

 

 

II.

Nama lengkap

:

ROHIM NOMLENI alias ROI

Tempat lahir

:

Oinlasi

Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun /20 November 1996

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Oinlasi, RT/RW 005/001, Desa Oinlasi, Kec. Amanatun Selatan, Kab. TTS

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMA

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan Penangkapan

Penahanan:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan Penahanan

  • Diperpanjang Penuntut Umum
  • Diperpanjang Ketua PN

:

:

--

--

  • Penuntut Umum

:

Di RUTAN sejak 04 Juni 2025 s/d 23 Juni 2025

  • Diperpanjang Ketua PN

:

Di RUTAN sejak 24 Juni 2025 s/d 23 Juli 2025

  • Hakim

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

  1. ISI DAKWAAN

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa I. SOLEMAN NOMLENI alias SOLE dan Terdakwa II. ROHIM NOMLENI alias ROI, pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 Wita subuh, atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah Imanuel Tefa yang beralamat di RT. 002/RW. 001, Dusun 1 Desa Oinlasi Kec. Amanatun Selatan Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”  yakni terhadap saksi IMANUEL TEFA, Saksi Noh Soinbala, Saksi Ance Tampani dan Saksi Amerenciana Missa,   yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 Wita, beberapa warga jemaat Lopo Uis Neno berkumpul di rumah saksi Imanuel Tefa selaku Ketua Rayon Jemaat Lopo Uis Neno untuk mengikuti acara doa tutup tahun bersama;
  • Kemudian sekitar pukul 24.00 Wita, saksi Imanuel Tefa memimpin doa bersama yang diikuti oleh jemaat berjumlah sekitar 40 (empat puluh) orang. Setelah selesai berdoa, dilanjutkan dengan makan malam dan bernyanyi bersama (karaoke);
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 Wita subuh, Terdakwa I. Soleman Nomleni alias Sole baru saja pulang dari ibadah pergantian tahun di Rayon 7 Oenaek Desa Oinlasi dan sempat singgah di rumah Rohim Nomleni. Saat itu, Terdakwa I mengetuk pintu dan berteriak memanggil-manggil orang yang berada didalam rumah, sehingga beberapa orang yang berada dihalaman rumah Imanuel Tefa mengarahkan cahaya senter ke arah Terdakwa I, yang membuat Terdakwa I marah dan mengatakan: “Ko orang terlalu bajingan apa ko senter saya pung mata”, namun saat itu terdengar ada yang menjawab: “ko lu ju bajingan apa…”;
  • Mendengar jawaban tersebut, membuat Terdakwa I menjadi emosi dan langsung menuju ke arah jalan didepan rumah Imanuel Tefa dan terjadi pertengkaran antara Terdakwa I dengan beberapa orang yang berada di halaman rumah Imanuel Tefa. Saat itu, Terdakwa I tidak terima karena didorong oleh beberapa orang tersebut yang membuat Terdakwa I terjatuh, hingga akhirnya Terdakwa I berdiri dan mengangkat parang yang disimpan di punggungnya sambil berkata: “kamu akan saya kasih hancur semua… ini lu pung makanan nanti”, namun orang-orang tersebut berupaya untuk merebut parang dari tangan Terdakwa I, hingga Terdakwa I kembali terjatuh;
  • Kemudian datang Terdakwa II. Rohim Nomleni yang melihat Terdakwa I sudah dikepung, sehingga Terdakwa II langsung mengambil batu seukuran genggaman tangan orang dewasa dan melempar secara berulang kali ke arah kerumunan orang tersebut. Begitu pula, Terdakwa I yang langsung berdiri dan mengambil batu seukuran genggaman tangan orang dewasa dan melempar secara berulang kali ke arah kerumunan orang tersebut;
  • Bahwa lemparan batu secara berulang kali ke arah rumah saksi Imanuel Tefa yang dilakukan oleh Para Terdakwa mengakibatkan:
  1. Saksi Noh Soinbala mengalami luka robek di jidat dan luka lecet di hidung yang diakibatkan kekerasan benda tumpul;
  2. Saksi Ance Tampani mengalami luka robek di daun telinga kiri yang diakibatkan kekerasan benda tumpul; dan
  3. Saksi Amerenciana Missa mengalami luka robek di kepala bagian atas yang diakibatkan kekerasan benda tumpul;

Selain itu sejumlah barang milik saksi Imanuel Tefa mengalami kerusakan, yakni 6 (enam) lembar seng (atap rumah), 2 (dua) jendela kaca bagian depan pecah dan 1 (satu) buah speaker yang rusak pada bagian penutupnya.

---------- Perbuatan Terdakwa I. SOLEMAN NOMLENI alias SOLE dan Terdakwa II. ROHIM NOMLENI alias ROI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I. SOLEMAN NOMLENI alias SOLE dan Terdakwa II. ROHIM NOMLENI alias ROI, pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 Wita subuh, atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah Imanuel Tefa yang beralamat di RT. 002/RW. 001, Dusun 1 Desa Oinlasi Kec. Amanatun Selatan Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan”, yakni terhadap Saksi Noh Soinbala, Saksi Ance Tampani dan Saksi Amerenciana Missa, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 Wita, beberapa warga jemaat Lopo Uis Neno berkumpul di rumah saksi Imanuel Tefa selaku Ketua Rayon Jemaat Lopo Uis Neno untuk mengikuti acara doa tutup tahun bersama;
  • Kemudian sekitar pukul 24.00 Wita, saksi Imanuel Tefa memimpin doa bersama yang diikuti oleh jemaat berjumlah sekitar 40 (empat puluh) orang. Setelah selesai berdoa, dilanjutkan dengan makan malam dan bernyanyi bersama (karaoke);
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 Wita subuh, Terdakwa I. Soleman Nomleni alias Sole baru saja pulang dari ibadah pergantian tahun di Rayon 7 Oenaek Desa Oinlasi dan sempat singgah di rumah Rohim Nomleni. Saat itu, Terdakwa I mengetuk pintu dan berteriak memanggil-manggil orang yang berada didalam rumah, sehingga beberapa orang yang berada dihalaman rumah Imanuel Tefa mengarahkan cahaya senter ke arah Terdakwa I, yang membuat Terdakwa I marah dan mengatakan: “Ko orang terlalu bajingan apa ko senter saya pung mata”, namun saat itu terdengar ada yang menjawab: “ko lu ju bajingan apa…”;
  • Mendengar jawaban tersebut, membuat Terdakwa I menjadi emosi dan langsung menuju ke arah jalan didepan rumah Imanuel Tefa dan terjadi pertengkaran antara Terdakwa I dengan beberapa orang yang berada di halaman rumah Imanuel Tefa. Saat itu, Terdakwa I tidak terima karena didorong oleh beberapa orang tersebut yang membuat Terdakwa I terjatuh, hingga akhirnya Terdakwa I berdiri dan mengangkat parang yang disimpan di punggungnya sambil berkata: “kamu akan saya kasih hancur semua… ini lu pung makanan nanti”, namun orang-orang tersebut berupaya untuk merebut parang dari tangan Terdakwa I, hingga Terdakwa I kembali terjatuh;
  • Kemudian datang Terdakwa II. Rohim Nomleni yang melihat Terdakwa I sudah dikepung, sehingga Terdakwa II langsung mengambil batu seukuran genggaman tangan orang dewasa dan melempar secara berulang kali ke arah kerumunan orang tersebut. Begitu pula, Terdakwa I yang langsung berdiri dan mengambil batu seukuran genggaman tangan orang dewasa dan melempar secara berulang kali ke arah kerumunan orang tersebut;
  • Bahwa lemparan batu secara berulang kali ke arah rumah saksi Imanuel Tefa yang dilakukan oleh Para Terdakwa mengakibatkan:
  1. Saksi Noh Soinbala mengalami luka robek di jidat dan luka lecet di hidung yang diakibatkan kekerasan benda tumpul;
  2. Saksi Ance Tampani mengalami luka robek di daun telinga kiri yang diakibatkan kekerasan benda tumpul; dan
  3. Saksi Amerenciana Missa mengalami luka robek di kepala bagian atas yang diakibatkan kekerasan benda tumpul;

Selain itu sejumlah barang milik saksi Imanuel Tefa mengalami kerusakan, yakni 6 (enam) lembar seng (atap rumah), 2 (dua) jendela kaca bagian depan pecah dan 1 (satu) buah speaker yang rusak pada bagian penutupnya.

---------- Perbuatan Terdakwa I. SOLEMAN NOMLENI alias SOLE dan Terdakwa II. ROHIM NOMLENI alias ROI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SoE, 24 Juni 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

FRENGKI M. RADJA, SH

Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya