Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
67/Pdt.P/2025/PN Soe MARCE BANU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 67/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARCE BANU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa di Kakan tanggal 30 Maret 1989 telah meninggal dunia seorang Bernama Musa Banu sesuai dengan surat keterangan Kematian yang dibuat pada tanggal 24 Juni 2025 dengan Nomor: 53.11.55.03/474.3/67/2025  oleh Kepala Desa Kakan.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan ini.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak