Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2025/PN Soe ALBINA NUBATONIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALBINA NUBATONIS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberi ijin kepada pemohon untuk mengganti nama anak-anak pemohon yaitu : Santo Mario Kollo, Tempat Tanggal Lahir Jakarta 17 Mei 2014,  Ave Maria Kollo, Tempat Tanggal Lahir Jakarta Jakarta 27 Juli 2017,  Markus Kollo, Tempat Tanggal Lahir Polen 20 Oktober 2019   Menjadi Santo Mario Nubatonis, Ave Maria Nubatonis, Markus Nubatonis;
  3. Memerintahkan Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk mendaftarkan penggantian nama tersebut dalam register yang tersedia
  4. Membebankan seluruh biaya kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak