Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2025/PN Soe ANSIANI ELDA TAHUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANSIANI ELDA TAHUN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ISAK BENYAMIN BAUNANSIANI ELDA TAHUN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan sah Perubahan Nama Marga Anak Pemohon dari sebelumnya CHAVIALI THIABELA TAHUN, anak ke lima, perempuan dari ayah ONISIMUS TAHUN dan ibu SONJA R.SABUNA, menjadi CHAVIALY THYABELLA PABALA, anak ke pertama , perempuan dari ayah DEDY K.PABALA, dan ibu ANSIANI ELDA TAHUN
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor Perubahan Nama Marga tersebut kepada  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam jangka waktu yang ditentukan;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak