Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MARTINUS LAU, SH | JENSON ALMODAT TAUHO | 2 | MARTINUS LAU, SH | DANI NOVIANTO TAUHO | 3 | MARTINUS LAU, SH | ZADRAK IMANUEL TAUHO | 4 | MARTINUS LAU, SH | EKNASUS MELKISUA TAUHO | 5 | MARTINUS LAU, SH | DAUD TAUHO | 6 | MARTINUS LAU, SH | NIXON PERMESDAN TAUHO | 7 | YOSEP PELIPI DATON, S.H | JENSON ALMODAT TAUHO | 8 | YOSEP PELIPI DATON, S.H | DANI NOVIANTO TAUHO | 9 | YOSEP PELIPI DATON, S.H | ZADRAK IMANUEL TAUHO | 10 | YOSEP PELIPI DATON, S.H | EKNASUS MELKISUA TAUHO | 11 | YOSEP PELIPI DATON, S.H | DAUD TAUHO | 12 | YOSEP PELIPI DATON, S.H | NIXON PERMESDAN TAUHO | 13 | HIDAYATULLAH, S.H, | JENSON ALMODAT TAUHO | 14 | HIDAYATULLAH, S.H, | DANI NOVIANTO TAUHO | 15 | HIDAYATULLAH, S.H, | ZADRAK IMANUEL TAUHO | 16 | HIDAYATULLAH, S.H, | EKNASUS MELKISUA TAUHO | 17 | HIDAYATULLAH, S.H, | DAUD TAUHO | 18 | HIDAYATULLAH, S.H, | NIXON PERMESDAN TAUHO |
|
Petitum |
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukumnya bahwa Sisa Tanah Adat oenutnanan-Fafinisin milik Suku Tauho
seluas kurang lebih seluas 45.837 meter persegi (M2) atau 4,6 hektare (ha) yang terletak di
wilayah RT 001/RW.001, Kelurahan Cendana, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten Timor
Tengah Selatan-NTT dengan batas-batas secara umum sebagai berikut :
- TIMUR: Dengan Jalan Raya Tengah menuju Gereja dan Tanah Suku
Tauho yang diberikan kepada OKTO SELAN, MATHEOS
PELOKILA dan YOHANIS BENU.
- BARAT: Dengan Jalan Negara Timor Raya Kupang-SoE.
- UTARA: Dengan Tanah Suku Tauho yang diberikan untuk Pemda TTS/
Kantor Lurah Cendana, dan diberikan kepada MUSA TENIS TUAN
SOLEMAN NESIMNASI, PIUS RUA dan HARUN KASE.
- SELATAN: Dengan Jalan menuju SDI Fafinisin dan Hutan Mohoni MutisTimau.
Kemudian saat ini akibat pembangunan infrastruktur jalan mengakibatkan Sisa Tanah Adat
Oenutnanan-Fafinisin milik Suku Tauho tersebut (objek sengketa) dibagi menjadi 5 (lima)
bidang masing-masing;
- Bidang I ; Seluas kurang lebih 36.070 M2 dengan batas-batas;
BARAT :dengan Jalan Negara Timor Raya Kupang-SoE.
UTARA : dengan Tanah Suku Tauho yang diberikan kepada Musa
Tenistuan dan Soleman Nesimnasi.
- Bidang II : Seluas kurang lebih 5.000 M2 dengan batas-batas:
BARAT :dengan Suku Tauho yang diberikan untuk bangun Jalan Tengah
menuju Gereja
UTARA : dengan Tanah Suku Tauho yang diberikan untuk bangun Jalan
lingkungan.
- Bidang III : Seluas 3.641 M2 dengan batas-batas;
BARAT :dengan Tanah Suku Tauho yang diberikan untuk pembangunan
Hutan Mohoni Mutis Timau.
UTARA :dengan Tanah Suku Tauho yang diberikan untuk bangun Jalan
menuju SDI Fafinisin.
- Bidang IV : Seluas kurang lebih 960 M2 dengan batas-batas;
BARAT :dengan Tanah Suku Tauho yang diberikan untuk pembangunan
Jalan Tengah menuju Gereja.
UTARA :dengan Tanah Suku Tauho yang diberikan kepada Harun Kase
SELATAN: dengan Tanah Suku Tauho yang diberikan untuk bangun Jalan
lingkungan.
- Bidang V; Seluas kurang lebih 166 M2 dengan batas-batas ;
-
BARAT :dengan Tanah Suku Tauho yang diberikan Pius Rua.
UTARA :dengan Tanah Suku Tauho yang diberikan kepada Okto Selan.SELATAN: dengan Tanah Suku Tauho yang diberikan untuk bangun Jalan
lingkungan.
Atau sebagaimana terurai lengkap pada pemetaan bawah ini adalah tanah hak Adat milik
para Penggugat (I, II, III, IV, V, VI) sebagai Suku Tauho.
3.Menyatakan sah dan berharga Peletakan Sita Jaminan (conservatoir beslaaq) yang diletakan
atas tanah objek sengketa.
4. Menyatakan Hukum bahwa para Tergugat (I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII) tidak berhak atas
tanah objek sengketa.
5. Menyatakan Hukum bahwa Perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII atau siapa
saja yang telah menguasaiTanah objek sengketa tanpa sepengetahuan para Penggugat dan
juga secara diam-diam telah mengalihkan kepada Tergugat V, VI, VII dan VIII, atau
siapun dia adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (on recht
matigedaad.)
6. Menghukum para Tergugat (I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII) untuk membayar Ganti Rugi
kepada para Penggugat, baik kerugian materiil maupun immateril yang Totalnya sebesar Rp
20.000.000.000.-(duapuluh milyar rupiah) secara tunai dan seketika.
7. Menyatakan hukum bahwa surat-surat apapun yang diterbitkan oleh instansi/ pejabat resmi
dan atau surat-surat lain yang dimiliki oleh para Tergugat yang berkaitan dengan objek
sengketa Tanah Adat Milik para Penggugat Suku Tauho di Oenutnanan-Fafinisin adalah
Tidak Sah, dan haruslah batal demi hukum karena Melanggar Hukum.
8. Menghukum para Tergugat (I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII) atau kepada siapapun yang
memperoleh hak atas tanah sengketa Oenutnanan-Fafinisin sebagai Tanah Adat milik Suku
Tauho tersebut untuk segera mengosongkan, mengembalikan dan menyerahkan kepada para
Penggugat tanpa syarat. Dan jika perlu menggunakan bantuan alat negara/Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
9. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo apabila
telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan.
10. Bahwa oleh karena gugatan In Casu didasarkan pada bukti-bukti yang kuat, maka cukup
beralasan hukum apabila putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu
(uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada verset, banding ataupun Kasasi dari para
Tergugat.
11. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini
secara tanggung renteng.
|