Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2025/PN Soe FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH 1.VEKI RANDIS TABALA alias VEKI
2.NOFRIYANTO SERAN alias NOFRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 34/Pid.B/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-530/N.3.11/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VEKI RANDIS TABALA alias VEKI[Penahanan]
2NOFRIYANTO SERAN alias NOFRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Piren Arauna Mellu, S.H., M.H.VEKI RANDIS TABALA alias VEKI
2Piren Arauna Mellu, S.H., M.H.NOFRIYANTO SERAN alias NOFRI
3Ardy B. W. Lejab, S.H.VEKI RANDIS TABALA alias VEKI
4Ardy B. W. Lejab, S.H.NOFRIYANTO SERAN alias NOFRI
5Stodi Efendi Nabuasa, S.H.VEKI RANDIS TABALA alias VEKI
6Stodi Efendi Nabuasa, S.H.NOFRIYANTO SERAN alias NOFRI
7Jhon D. SamurwaruVEKI RANDIS TABALA alias VEKI
8Jhon D. SamurwaruNOFRIYANTO SERAN alias NOFRI
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29 

     

 

 

  SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM- 15/SOE/03/2025

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA
  1. 1.

Nama lengkap

:

VEKI RANDIS TABALA alias  VEKI

Nomor Identitas

 

5302162302850001

Tempat lahir

:

Tuakenat

Umur/tanggal lahir

:

20  Th/23 Februari 2005

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Tuakenat RT 014/ RW 005, Desa Tuataum, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Pelajar

Pendidikan

:

SMA (tidak Tamat)

 

 

 

 

2.

Nama lengkap

:

NOFRIYANTO SERAN Alias  NOFRI

Nomor Identitas

 

5302162411050001

Tempat lahir

:

Amanas

Umur/tanggal lahir

:

19 Th/24 November 2005

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Toianas, RT 014/RW 004, Desa Toianas, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Pelajar

Pendidikan

:

SMA (Tidak Tamat)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Para Terdakwa

PENANGKAPAN:

 

 

  • Penyidik

:

16 Januari 2025

PENAHANAN:

 

 

  • Penyidik

:

Di RUTAN sejak 17 Januari 2025 s/d 05 Februari 2025

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum

 

:

 

Di RUTAN sejak 06 Februari 2025 s/d 17 Maret 2025

  • Penuntut Umum

:

Di RUTAN sejak 17 Maret 2025 s/d 05 April 2025

  • Diperpanjang oleh Ketua PN

:

Di RUTAN sejak 06 April 2025 s/d 05 Mei 2025

  • Hakim

:

--

  • Diperpanjang oleh Ketua PN

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

 

 

  1. ISI DAKWAAN

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa I VEKI RANDIS TABALA Alias VEKI dan Terdakwa II NOFRIYANTO SERAN Alias NOFRI pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Bokong, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------

           Berawal  pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 Saksi Korban FRANSISKA BAOKNENOK sedang tiduran di rumahnya yang berada di Desa Bokong, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan karena Saksi Korban FRANSISKA BAOKNENOK sedang sakit demam. Sekitar pukul 16.00 WITA saksi korban mendengar bunyi seperti benturan yang mengenai 1 (satu) fiber air warna kuning dengan ukuran 650 liter milik saksi korban yang berada di depan rumah saksi korban. Mendengar hal tersebut saksi korban bergegas keluar dari dalam kamarnya untuk memastikan apa yang mengenai fiber air milik saksi korban tersebut.

           Saat saksi korban sudah berdiri di pintu depan rumah, saksi korban melihat Terdakwa I  berdiri di dekat fiber air tersebut sedang mengambil 1 (satu) buah batu yang berada di dekat fiber air warna kuning yang ternyata sudah pecah tersebut, saat itu juga saksi korban melihat beberapa orang lainnya diantaranya Terdakwa II dan Anak Saksi ARIANTO TALELU yang sedang berdiri di bawah pohon asam di halaman depan rumah saksi korban tersebut. Lalu saksi korban bertanya kepada Terdakwa I ”hom pol au fiber neu sa?” (kamu rusak fiber punya saya karena apa?) namun Terdakwa I tidak menjawab dan Terdakwa I langsung melemparkan 1 (satu) buah batu yang telah diambilnya di dekat fiber air tersebut ke arah 1 (satu) lembar potongan triplek yang terpasang pada bagian atas jendela rumah saksi korban sehingga membuat potongan triplek tersebut terbelah dan batu tersebut menembus ke dalam rumah saksi korban.

           Pada saat itu juga saksi korban melihat Terdakwa I mengambil kembali 1 (satu) buah batu di depan rumah saksi korban dan kemudian Terdakwa I masuk ke dalam rumah saksi korban, melihat hal tersebut membuat saksi korban ketakutan dan langsung berlari ke samping kanan rumah saksi korban dan sekitar 10 (sepuluh) meter setelah berlari tersebut saksi korban kemudian berhenti dan melihat Terdakwa I keluar dari dalam rumah tanpa memegang batu dan berjalan ke arah beberapa orang yang berada di bawah pohon asam. Kemudian Terdakwa I mengambil kursi plastik merek napoly warna hijau dan memegangnya dengan kedua tangan pada sandaran kursi dan langsung memukulkan kursi plastik tersebut ke arah pohon asam hingga membuat seluruh kaki-kaki dan alas tempat duduk rusak. Melihat hal tersebut Terdakwa II dan Anak Saksi ARIANTO TALELU langsung mengambil kursi plastik tersebut dan juga memukulkannya ke batang pohon asam hingga membuat patah dimana kursi yang dipukulkan oleh Terdakwa II pecah pada alas duduk depan dekat kaki kursi bagian depan sebelah kiri sedangkan kursi yang dipukulkan oleh Anak Saksi ARIANTO TALELU mengalami patah pada kaki bagian belakang sebelah kiri, patah pada bagian sandaran sebelah kiri serta robek dan patah pada alas duduk belakang dekat kaki kursi bagian belakang sebelah kanan.

           Setelah memukulkan kursi plastik tersebut Terdakwa I, Terdakwa II, dan Anak Saksi ARIANTO TALELU pergi meninggalkan halaman rumah saksi korban. Melihat para terdakwa telah pergi dari halaman rumah, saksi korban pun kembali ke rumahnya dan saat sampai di halaman rumahnya, saksi korban melihat 3 (tiga) buah kursi plastik merek napoly warna hijau yang berada di dekat pohon asam telah rusak. Kemudian saksi korban masuk ke dalam rumah dan mendapati 1 (satu) buah Patung Bunda Maria menggendong Kanak Yesus dalam posisi miring ke depan dan terlihat mahkota Patung Bunda Maria terjatuh ke lantai rumah saksi korban, kepala Kanak Yesus juga terjatuh ke lantai dan terlihat terdapat retakan di kepala Patung Bunda Maria sampai dengan bahu kanan. 

---------- Perbuatan Terdakwa I VEKI RANDIS TABALA Alias VEKI dan Terdakwa II NOFRIYANTO SERAN Alias NOFRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I VEKI RANDIS TABALA Alias VEKI dan Terdakwa II NOFRIYANTO SERAN Alias NOFRI pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Bokong, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------

           Berawal  pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 Saksi Korban FRANSISKA BAOKNENOK sedang tiduran di rumahnya yang berada di Desa Bokong, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan karena Saksi Korban FRANSISKA BAOKNENOK sedang sakit demam. Sekitar pukul 16.00 WITA saksi korban mendengar bunyi seperti benturan yang mengenai 1 (satu) fiber air warna kuning dengan ukuran 650 liter milik saksi korban yang berada di depan rumah saksi korban. Mendengar hal tersebut saksi korban bergegas keluar dari dalam kamarnya untuk memastikan apa yang mengenai fiber air milik saksi korban tersebut.

           Saat saksi korban sudah berdiri di pintu depan rumah, saksi korban melihat Terdakwa I  berdiri di dekat fiber air tersebut sedang mengambil 1 (satu) buah batu yang berada di dekat fiber air warna kuning yang ternyata sudah pecah tersebut, saat itu juga saksi korban melihat beberapa orang lainnya diantaranya Terdakwa II dan Anak Saksi ARIANTO TALELU yang sedang berdiri di bawah pohon asam di halaman depan rumah saksi korban tersebut. Lalu saksi korban bertanya kepada Terdakwa I ”hom pol au fiber neu sa?” (kamu rusak fiber punya saya karena apa?) namun Terdakwa I tidak menjawab dan Terdakwa I langsung melemparkan 1 (satu) buah batu yang telah diambilnya di dekat fiber air tersebut ke arah 1 (satu) lembar potongan triplek yang terpasang pada bagian atas jendela rumah saksi korban sehingga membuat potongan triplek tersebut terbelah dan batu tersebut menembus ke dalam rumah saksi korban.

           Pada saat itu juga saksi korban melihat Terdakwa I mengambil kembali 1 (satu) buah batu di depan rumah saksi korban dan kemudian Terdakwa I masuk ke dalam rumah saksi korban, melihat hal tersebut membuat saksi korban ketakutan dan langsung berlari ke samping kanan rumah saksi korban dan sekitar 10 (sepuluh) meter setelah berlari tersebut saksi korban kemudian berhenti dan melihat Terdakwa I keluar dari dalam rumah tanpa memegang batu dan berjalan ke arah beberapa orang yang berada di bawah pohon asam. Kemudian Terdakwa I mengambil kursi plastik merek napoly warna hijau dan memegangnya dengan kedua tangan pada sandaran kursi dan langsung memukulkan kursi plastik tersebut ke arah pohon asam hingga membuat seluruh kaki-kaki dan alas tempat duduk rusak. Melihat hal tersebut Terdakwa II dan Anak Saksi ARIANTO TALELU langsung mengambil kursi plastik tersebut dan juga memukulkannya ke batang pohon asam hingga membuat patah dimana kursi yang dipukulkan oleh Terdakwa II pecah pada alas duduk depan dekat kaki kursi bagian depan sebelah kiri sedangkan kursi yang dipukulkan oleh Anak Saksi ARIANTO TALELU mengalami patah pada kaki bagian belakang sebelah kiri, patah pada bagian sandaran sebelah kiri serta robek dan patah pada alas duduk belakang dekat kaki kursi bagian belakang sebelah kanan.

           Setelah memukulkan kursi plastik tersebut Terdakwa I, Terdakwa II, dan Anak Saksi ARIANTO TALELU pergi meninggalkan halaman rumah saksi korban. Melihat para terdakwa telah pergi dari halaman rumah, saksi korban pun kembali ke rumahnya dan saat sampai di halaman rumahnya, saksi korban melihat 3 (tiga) buah kursi plastik merek napoly warna hijau yang berada di dekat pohon asam telah rusak. Kemudian saksi korban masuk ke dalam rumah dan mendapati 1 (satu) buah Patung Bunda Maria menggendong Kanak Yesus dalam posisi miring ke depan dan terlihat mahkota Patung Bunda Maria terjatuh ke lantai rumah saksi korban, kepala Kanak Yesus juga terjatuh ke lantai dan terlihat terdapat retakan di kepala Patung Bunda Maria sampai dengan bahu kanan. 

---------- Perbuatan Terdakwa I VEKI RANDIS TABALA Alias VEKI dan Terdakwa II NOFRIYANTO SERAN Alias NOFRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------

Soe, 02 Mei  2025

Penuntut Umum,

 

 

 

 

 

 

F. FAISAL MERDEKAWAN SUSANTO, SH

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya