Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
41/Pid.B/2025/PN Soe | FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH | ROBI ANDI BAOIMAU alias ANDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 41/Pid.B/2025/PN Soe | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-651/N.3.11/Eoh.2/05/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDM- 13 /SOE/04/2025
---------- Bahwa Terdakwa ANDI BOIMAU Alias ANDI pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan rumah Saksi Korban ZAKARIAS LETTE yang beralamat di RT 017/ RW 007, Desa Toineke, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”melakukan penganiayaan” terhadap Saksi Korban I ZAKARIAS LETTE dan Saksi Korban II JEKRIS LETTE, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WITA, Saksi Korban I sedang berada di rumahnya yang beralamat di RT 017/ RW 007, Desa Toineke, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan bersama dengan istrinya yaitu Saksi ADOLFINA BOIMAU. Saat itu saksi korban I sedang duduk di dapur makan sirih pinang sedangkan Saksi ADOLFINA BOIMAU sedang memasak. Tiba-tiba saksi korban mendengar suara sepeda motor dari anaknya yaitu saksi korban II yang langsung berhenti di sebelah dapur tempat saksi korban dan istrinya sementara duduk. Saksi korban II langsung bergegas menuju ke dapur, sesampainya di dapur Saksi Korban II langsung berkata kepada saksi korban I dan Saksi ADOLFINA BOIMAU ”bapa mama tadi saya pulang dari kebun pakai motor saya ada dapat ROBI dengan dia punya istri dong di depan rumah DORKAS ABI dia langsung rosok-rosok kaki di jalan sambil dia nantang saya dengan tatapan yang tajam” (Bapak, Ibu tadi saya pulang dari kebun pakai motor, saya melihat ROBI dengan istrinya di depan rumah DORKAS ABI dia sedang menggosok-gosokkan kakinya ke jalan sambil menantang saya dengan tatapan yang tajam). Mendengar cerita tersebut, saksi korban I bersama dengan Saksi ADOLFINA BOIMAU, dan Saksi Korban II langsung keluar rumah menuju ke depan pintu pagar depan untuk menunggu kedatangan Terdakwa ROBI ANDIMAU bersama dengan istrinya. Setelah saksi korban I bersama dengan Saksi ADOLFINA BOIMAU, dan saksi korban II sampai di depan depan rumahnya tepatnya di depan pintu pagar, saksi korban I melihat Terdakwa ANDI BOIMAU bersama dengan istrinya yaitu Saksi SARLINCE FERONIKA TAUS berjalan mendekati saksi korban I, tepatnya berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari pintu pagar tersebut. Saat itu juga Saksi ADOLFINA BOIMAU dan Saksi Korban II langsung berkata kepada Terdakwa ROBI ANDI BOIMAU ”kenapa ko tadi waktu JEKRIS dapat kau di jalan na ROBI lu rosok-rosok kaki?” (mengapa kamu waktu ketemu dengan JEKRIS di jalan kamu gosok-gosokkan kaki?) saat itu Saksi SARLINCE FERONIKA TAUS langsung menjawab ”kalau tadi ROBI ANDI ada rosok-rosok kaki na kenapa ko JEKRIS snd turun ko tanya” (kalau tadi ROBI ANDI ada menggosok-gosokkan kaki kenapa JEKRIS tidak turun dan langsung tanya). Setelah menjawab tersebut kemudian, Terdakwa dan Saksi SARLINCE TAUS langsung mendekat ke pintu pagar dan Terdakwa langsung menendang pintu pagar hingga pintu pagar tersebut terbuka. Saat pintu terbuka tersebut, Terdakwa langsung mengambil batu dengan tangan kanannya dan melempar ke arah saksi korban I dan saksi korban II. Lemparan dari Terdakwa tersebut mengenai pelipis kanan saksi korban I hingga luka dan berdarah. Kemudian di saat yang bersamaan pula saksi korban II melindungi saksi korban I sehingga posisi dari saksi korban II membelakangi Terdakwa, dan saat itu juga saksi korban II terkena lemparan batu di belakang kepalanya dengan berkata ”aduh saya kena lempar”. Kemudian saksi korban II dan Saksi ADOLFINA BOIMAU menggandeng saksi korban I untuk membawa masuk ke dalam rumah dan merawat lukanya yang sudah banyak mengeluarkan darah tersebut. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa ROBI ANDI BOIMAU tersebut membuat saksi korban I dan saksi korban II menderita luka sebagaimana hasil Visum et Repertum nomor: RSUD.35.04.01/46/2024 dan nomor RSUD.35.04.01/47/2024 tanggal 25 Februari 2024 yang masing-masing ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Tail Thomson Nakamnanu dengan kesimpulan: Luka robek di alis mata kanan dan luka lecet di hidung yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul untuk saksi korban I sedangkan untuk saksi korban II kesimpulan: bengkak di puncak kepala dan luka robek di bagian belakang yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul. ---------- Perbuatan Terdakwa ROBI ANDI BOIMAU Alias ANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------
Soe, 02 Juni 2025 Penuntut Umum,
F. FAISAL MERDEKAWAN SUSANTO, SH Ajun Jaksa Madya
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |