Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2025/PN Soe FRENGKY M. RADJA, SH AGUSTINUS POBAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-679/N.3.11/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRENGKY M. RADJA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTINUS POBAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-16/SOE/04/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

AGUSTINUS POBAS

Tempat lahir

:

Naep

Umur/tanggal lahir

:

56  Tahun /21 Agustus 1968

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Naep, RT. 005/RW. 003 Desa Snok Kec. Amanatun Utara Kab. TTS

Agama

:

Kristen  Protestan

Pekerjaan

:

Petani  

Pendidikan

:

SD Tidak Tamat (Kelas 3)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

PENANGKAPAN:

 

 

  • Penyidik

:

24 Februari 2025

PENAHANAN:

 

 

  • Penyidik

:

Di RUTAN sejak 25 Februari 2025 s/d 16 Maret 2025

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

Di RUTAN sejak 17 Maret 2025 s/d 25 April 2025

  • Diperpanjang Ketua PN

:

Di RUTAN sejak 26 April 2025 s/d 25 Mei 2025

  • Penuntut Umum

:

Di RUTAN sejak 30 April 2025 s/d 19 Mei 2025

  • Diperpanjang Ketua PN

:

Di RUTAN sejak 20 Mei 2025 s/d 18 Juni 2025

  • Hakim

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa AGUSTINUS POBAS pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam kebun Oekiu, Desa Snok, Kec. Amanatun Utara Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” terhadap korban almarhumah Yohana Pobas dan anak korban Norci Elisabet Tamonob, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal dari sekitar bulan Desember 2024, korban almarhumah Yohana Pobas dan anak korban Norci Elisabet Tamonob memungut buah kemiri yang jatuh di kebun dan menjualnya, sehingga Terdakwa AGUSTINUS POBAS melarang kedua korban untuk tidak lagi mengambil buah kemiri di kebun, namun kemudian korban almarhumah Yohana Pobas mengadukan larangan Terdakwa tersebut ke Yakob Pobas, sehingga Yakob Pobas menegur Terdakwa, yang membuat Terdakwa merasa sakit hati  terhadap korban almarhumah Yohana Pobas yang telah melaporkannya ke Yakob Pobas;

Kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 Wita, Terdakwa memetik beberapa buah cabe dan menghancurkannya, setelah itu dicampurkan dengan air dan memasukkannya ke dalam botol aqua plastik berukuran sedang;

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 Wita, Terdakwa yang berada disekitar lumbung miliknya melihat kedua korban sedang berjalan menuju ke sumber mata air yang berjarak sekitar 500 m (lima ratus meter) dari rumah Terdakwa, sehingga Terdakwa langsung masuk ke dalam lumbung dan mengambil sebilah pisau bersarungkan daun lontar dan mengikatkannya dipinggang Terdakwa dengan menggunakan seutas tali berwarna putih. Setelah itu Terdakwa mengambil botol aqua berisi air cabe yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa sebelumnya dan memasukkannya ke dalam saku jaket Terdakwa, lalu Terdakwa berjalan mengikuti kedua korban menuju ke sumber mata air;

Sesampainya di sumber mata air, Terdakwa melihat korban almarhumah Yohana Pobas sedang menunduk sambil mencuci pakaian, sedangkan anak korban Norci Elisabet Tamonob sedang mandi tanpa menggunakan pakaian. Setelah itu Terdakwa berjalan mendekati korban almarhumah Yohana Pobas dan langsung menyiramkan air cabe ke arah korban almarhumah Yohana Pobas, namun karena saat itu korban almarhumah Yohana Pobas sedang dalam posisi menunduk, sehingga air cabe tersebut hanya mengenai bagian depan baju korban almarhumah Yohana Pobas;

Korban almarhumah Yohana Pobas yang melihat keberadaan Terdakwa langsung berdiri dan melarikan diri, sehingga Terdakwa melepaskan botol aqua di tangannya dan mengeluarkan pisau dari pinggang kanan kemudian mengejar korban almarhumah Yohana Pobas yang berlari menuju ke rumah Dominggus Tefa dan saat mendekati korban almarhumah Yohana Pobas dengan jarak sekitar 1 m (satu meter), Terdakwa langsung mengayunkan pisau yang dipegang ditangan kanan Terdakwa ke arah korban almarhumah Yohana Pobas sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai perut bagian depan sebelah kanan hingga terluka dan mengeluarkan darah, namun korban terus berlari, sehingga Terdakwa tidak lanjut mengejar korban almarhumah Yohana Pobas dan berjalan kembali ke arah lumbung Terdakwa;

Dalam perjalanan kembali tersebut, Terdakwa bertemu dengan anak korban Norci Elisabet Tamonob yang sedang menangis dalam keadaan telanjang di jalan setapak sambil berkata: ”om om saya punya mama” dan Terdakwa yang masih emosi langsung menjambak rambut anak korban Norci Elisabet Tamonob dengan menggunakan tangan kiri, kemudian menariknya ke belakang sehingga anak korban Norci Elisabet Tamonob terjatuh ke tanah, lalu Terdakwa langsung menggorok leher anak korban Norci Elisabet Tamonob sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan pisau yang dipegang ditangan kanan Terdakwa;

Setelah itu Terdakwa berjalan meninggalkan anak korban Norci Elisabet Tamonob menuju ke arah lopo keluarga sambil berteriak: ”ini hari saya punya hari mati sudah sampai”.

Akibat dari perbuatan Terdakwa, korban Yohana Pobas meninggal dunia, dimana dari hasil pemeriksaan luar terhadap jenazah, ditemukan luka terbuka pada perut bagian depan dari garis pertengahan ke arah kanan dengan kedua sudut luka tajam, tepi luka rata dan usus terburai keluar. Luka yang ditemukan diakibatkan kekerasan benda tajam sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: 02/VRJ/II/2025 tanggal 23 Februari 2025, dan anak korban Norci Elisabeth Tamonob meningal dunia , dimana dari hasil pemeriksaan luar terhadap jenazah, ditemukan luka terbuka pada tulang pipi kiri atas, luka terbuka pada rahang bawah kiri dan luka terbuka pada leher, yang diakibatkan kekerasan benda tajam sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: 03/VRJ/II/2025 tanggal 23 Februari 2025. kedua surat Visum et Repertum tersebut dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Junita Karla Taneo, dokter pemeriksa pada Puskesmas Ayotupas.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 53.14.55.04/032/2025 tanggal 23 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Bertolens Fay selaku Kepala Desa Snok, pada pokoknya menerangkan Yohana Pobas dan Norci Elisabet Tamonob telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025.

---------- Perbuatan Terdakwa AGUSTINUS POBAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa AGUSTINUS POBAS pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam kebun Oekiu, Desa Snok, Kec. Amanatun Utara Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja merampas nyawa orang lain” terhadap korban almarhumah Yohana Pobas, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Awalnya pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 Wita, Terdakwa yang berada disekitar lumbung miliknya melihat korban almarhumah Yohana Pobas dan anak Norci Elisabet Tamonob sedang berjalan menuju ke sumber mata air yang berjarak sekitar 500 m (lima ratus meter) dari rumah Terdakwa, sehingga Terdakwa langsung masuk ke dalam lumbung dan mengambil sebilah pisau bersarungkan daun lontar dan mengikatkannya dipinggang Terdakwa dengan menggunakan seutas tali berwarna putih. Setelah itu Terdakwa mengambil botol aqua berisi air cabe dan memasukkannya ke dalam saku jaket Terdakwa, lalu Terdakwa berjalan mengikuti korban menuju ke sumber mata air;

Sesampainya di sumber mata air, Terdakwa melihat korban almarhumah Yohana Pobas sedang menunduk sambil mencuci pakaian, sedangkan anak Norci Elisabet Tamonob sedang mandi tanpa menggunakan pakaian. Setelah itu Terdakwa berjalan mendekati korban almarhumah Yohana Pobas dan langsung menyiramkan air cabe ke arah korban almarhumah Yohana Pobas, namun karena saat itu korban almarhumah Yohana Pobas sedang dalam posisi menunduk, sehingga air cabe tersebut hanya mengenai bagian depan baju korban almarhumah Yohana Pobas;

Korban almarhumah Yohana Pobas yang melihat keberadaan Terdakwa langsung berdiri dan melarikan diri, sehingga Terdakwa melepaskan botol aqua di tangannya dan mengeluarkan pisau dari pinggang kanan kemudian mengejar korban almarhumah Yohana Pobas yang berlari menuju ke rumah Dominggus Tefa dan saat mendekati korban almarhumah Yohana Pobas dengan jarak sekitar 1 m (satu meter), Terdakwa langsung mengayunkan pisau yang dipegang ditangan kanan Terdakwa ke arah korban almarhumah Yohana Pobas sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai perut bagian depan sebelah kanan hingga terluka dan mengeluarkan darah, namun korban terus berlari, sehingga Terdakwa tidak lanjut mengejar korban almarhumah Yohana Pobas dan berjalan kembali ke arah lumbung Terdakwa;

Setelah itu Terdakwa berjalan menuju ke arah lopo keluarga sambil berteriak: ”ini hari saya punya hari mati sudah sampai”.

Akibat dari perbuatan Terdakwa, korban Yohana Pobas meninggal dunia, dimana dari hasil pemeriksaan luar terhadap jenazah, ditemukan luka terbuka pada perut bagian depan dari garis pertengahan ke arah kanan dengan kedua sudut luka tajam, tepi luka rata dan usus terburai keluar. Luka yang ditemukan diakibatkan kekerasan benda tajam sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: 02/VRJ/II/2025 tanggal 23 Februari 2025, yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Junita Karla Taneo, dokter pemeriksa pada Puskesmas Ayotupas.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 53.14.55.04/032/2025 tanggal 23 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Bertolens Fay selaku Kepala Desa Snok, pada pokoknya menerangkan Yohana Pobas dan Norci Elisabet Tamonob telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025.

---------- Perbuatan Terdakwa AGUSTINUS POBAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

DAN

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa AGUSTINUS POBAS pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam kebun Oekiu, Desa Snok, Kec. Amanatun Utara Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,”melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat” ” terhadap anak korban Norci Elisabet Tamonob, yang berusia 10 (sepuluh) tahun sebagaimana Kartu Keluarga Nomor: 5302192501081839 tanggal 15 Mei 2024, yang ditandatangani secara elektronik oleh Jeims Dizon Kase, S.Kom, M.Eng selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. TTS, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Awalnya pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 Wita, Terdakwa yang berada disekitar lumbung miliknya melihat Yohana Pobas dan anak korban Norci Elisabet Tamonob sedang berjalan menuju ke sumber mata air yang berjarak sekitar 500 m (lima ratus meter) dari rumah Terdakwa, sehingga Terdakwa langsung masuk ke dalam lumbung dan mengambil sebilah pisau bersarungkan daun lontar dan mengikatkannya dipinggang Terdakwa dengan menggunakan seutas tali berwarna putih. Setelah itu Terdakwa mengambil botol aqua berisi air cabe dan memasukkannya ke dalam saku jaket Terdakwa, lalu Terdakwa berjalan mengikuti Yohana Pobas dan anak korban Norci Elisabet Tamonob menuju ke sumber mata air;

Sesampainya di sumber mata air, Terdakwa melihat Yohana Pobas sedang menunduk sambil mencuci pakaian, sedangkan anak korban Norci Elisabet Tamonob sedang mandi tanpa menggunakan pakaian. Setelah itu Terdakwa berjalan mendekati Yohana Pobas dan langsung menyiramkan air cabe ke arah Yohana Pobas, namun karena saat itu Yohana Pobas sedang dalam posisi menunduk, sehingga air cabe tersebut hanya mengenai bagian depan baju Yohana Pobas;

Yohana Pobas yang melihat keberadaan Terdakwa langsung berdiri dan melarikan diri, sehingga Terdakwa mengejar Yohana Pobas yang berlari menuju ke rumah Dominggus Tefa dan saat mendekati Yohana Pobas dengan jarak sekitar 1 m (satu meter), Terdakwa langsung mengayunkan pisau yang dipegang ditangan kanan Terdakwa ke arah Yohana Pobas sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai perut bagian depan sebelah kanan hingga terluka dan mengeluarkan darah, setelah itu Terdakwa berjalan kembali ke arah lumbung Terdakwa;

Dalam perjalanan kembali tersebut, Terdakwa bertemu dengan anak korban Norci Elisabet Tamonob yang sedang menangis dalam keadaan telanjang di jalan setapak sambil berkata: ”om om saya punya mama” dan Terdakwa yang masih emosi langsung menjambak rambut anak korban Norci Elisabet Tamonob dengan menggunakan tangan kiri, kemudian menariknya ke belakang sehingga anak korban Norci Elisabet Tamonob terjatuh ke tanah, lalu Terdakwa langsung menggorok leher anak korban Norci Elisabet Tamonob sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan pisau yang dipegang ditangan kanan Terdakwa;

Setelah itu Terdakwa berjalan meninggalkan anak korban Nonci Tamonob menuju ke arah lopo keluarga sambil berteriak: ”ini hari saya punya hari mati sudah sampai”.

Akibat dari perbuatan Terdakwa, anak korban Norci Elisabet Tamonob meningal dunia , dimana dari hasil pemeriksaan luar terhadap jenazah, ditemukan luka terbuka pada tulang pipi kiri atas, luka terbuka pada rahang bawah kiri dan luka terbuka pada leher, yang diakibatkan kekerasan benda tajam sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: 03/VRJ/II/2025 tanggal 23 Februari 2025, yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Junita Karla Taneo, dokter pemeriksa pada Puskesmas Ayotupas.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 53.14.55.04/032/2025 tanggal 23 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Bertolens Fay selaku Kepala Desa Snok, pada pokoknya menerangkan Yohana Pobas dan Norci Elisabet Tamonob telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025.

---------- Perbuatan Terdakwa  AGUSTINUS POBAS  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Soe, 10  Juni  2025

Penuntut Umum,

 

 

FRENGKI M. RADJA, SH

Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya