Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa NATANAEL BAKO yang lahir di Babuin, pada tanggal 26 November 2007 merupakan anak kandung dari Para Pemohon;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan Salinan Penetapan Pengakuan Anak Para Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan, agar pada Akta Perkawinan Para Pemohon Nomor : 292/PKW/WNI/CS.TTS/2008,tertanggal 02 April 2008, disahkan nama anak Laki-laki Para Pemohon yang bernama NATANAEL BAKO yang lahir di Babuin, pada tanggal 26 November 2007, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5302-LT-24052023-0184, tertanggal 24 Mei 2023, yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan ;
- Menetapkan membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para pemohon.
|