Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2025/PN Soe BASTIAN TEFA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BASTIAN TEFA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (Marga) pada Kartu Keluarga (Pemohon) Bastian Tefa menjadi Bastian Nauf;
  3. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan setelah menerima salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil (Pemohon/anak Pemohon);
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya – biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak