Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2025/PN Soe YUSMIATI BANFATIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUSMIATI BANFATIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan memberikan ijin kepada pemohon untuk mendaftarkan kematian  ALEXSANDER TAMELAN  yang lahir di Oenopu 28 APRIL 1960 dan telah meninggal dunia di Hoineno pada tanggal 05 JANUARI 2015.
  3. Memerintahkan kepada kantor Dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk mencatatkan kematian Alexsander Tamelan tersebut.
  4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak