Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2025/PN Soe HAFID HERGADINATA, SH MIKAEL NOME Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 55/Pid.B/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-736/N.3.11/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAFID HERGADINATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIKAEL NOME[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

 

  SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM- 19/SOE/05/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

MIKAEL NOME

Tempat Lahir

:

Batnun

Umur/Tanggal Lahir

:

53 Tahun / 15 Maret 1972

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

RT/RW 004/002, Ds. Linamnutu, Kec. Amanuban Selatan, Kab. TTS

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Petani/pekebun

Pendidikan

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penangkapan oleh penyidik Polres Timor Tengah Selatan

Penahanan:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Timor Tengah Selatan

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

--

  • Penuntut Umum

:

Di Rumah  26 Mei 2025 s/d  14 Juni 2025

  • Diperpanjang Ketua PN

:

Di Rumah  15 Juni   2025 s/d  14  Juli  2025

  • Hakim

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

  1. ISI DAKWAAN

---------- Bahwa terdakwa MIKAEL NOME pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024  sekitar pukul 19.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di sawah milik saksi korban ARNOLUS SUAT atau di sekitar sawah milik saksi korban ARNOLUS SUAT yang beralamat di RT.003/RW.002, Desa Linamnutu, Kec. Amanuban Selatan, Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan ”penganiayaan” yakni terhadap saksi korban ARNOLUS SUAT, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira 19.00 WITA saksi korban ARNOLUS SUAT sedang berada di rumah sawah milik saksi korban yang beralamat di RT.003/RW.002, Desa Linamnutu, Kec. Amanuban Selatan, Kab. TTS yang berjarak sekira 400 meter dari rumah tinggal saksi korban. Saksi korban hendak tidur di rumah sawah tersebut untuk menjaga ternak yang saksi korban pelihara di dekat sawah milik saksi korban. Kemudian, saat saksi korban sedang duduk di dalam rumah sawah milik saksi korban, tiba-tiba saksi korban mendengar suara dari arah luar rumah sawah. Sehingga saksi korban berjalan keluar untuk melihat dari siapa asal suara tersebut. Bahwa setelah saksi korban keluar dari rumah sawah, saksi korban melihat Terdakwa MIKAEL NOME yang sedang marah berdiri di depan rumah sawah milik saksi korban. Bahwa penyebab terdakwa marah karena terdapat kayu tanda pembatas sawah yang terdakwa lihat telah tertanam ditempat tanah sawah milik terdakwa. Bahwa saksi korban melihat terdakwa dengan jarak sekira 2 meter, sedang memegang 1 (satu) kayu di tangan kanan terdakwa dengan posisi tubuh berdiri saling berhadapan. Kemudian, terdakwa mengangkat kayu tersebut dengan menggunakan kedua tangan miliknya dan mengarahkan kayu tersebut ke arah kepala saksi korban, namun saksi korban sempat menghindar dan berlari ke arah sawah milik saksi korban. Kemudian saat saksi korban berlari, saksi korban terjatuh ke tanah dengan posisi tubuh menyamping ke arah samping kanan. Selanjutnya, terdakwa berdiri di bagian kaki milik saksi korban yang telah terjatuh dengan jarak sekira 30 cm dan memukul saksi korban dengan tangan kanan terdakwa menggunakan kayu yang dibawa terdakwa tersebut secara berulang kali yang mengenai tubuh saksi korban pada bagian punggung belakang, punggung tangan, bagian wajah dan bagian kaki. Setelah itu, terdakwa langsung berjalan meninggalkan saksi korban.

Bahwa saksi YUNUS NOME sedang berjalan melewati area rumah sawah milik saksi korban dan melihat saksi korban sedang duduk di sawah dengan tubuh yang berlumuran lumpur. Kemudian setelah melihat saksi korban, saksi korban dibantu oleh saksi YUNUS NOME untuk bangun dan berdiri. Selanjutnya, saksi korban berjalan menuju ke arah rumah milik kepala desa Linamnutu untuk melaporkan kejadian yang dialami saksi korban. Namun, saat saksi korban tiba di rumah milik kepala desa, yang berada di rumah tersebut hanyalah istri dari kepala desa yaitu saksi FINCE AOETPAH dan kemudian saksi korban menyampaikan kejadian yang saksi korban alami. Setelah melaporkan hal tersebut, saksi korban disarankan untuk melapor ke Polsek Amanuban Selatan oleh saksi FINCE AOETPAH.

Akibat dari perbuatan terdakwa, korban tidak bisa melaksanakan aktifitasnya sehari-hari dan berdasarkan hasil Visum et repertum Nomor: 1207/XII/2024 tanggal 07 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Kristina Trifirawati Lawung, dokter UPT Puskesmas Panite, dengan hasil pemeriksaan:

  1. Punggung: Tampak empat buah luka tertutup:
    1. Luka tertutup pertama, berbentuk tidak beraturan dengan diameter luka empat koma tujuh sentimeter, luka berbatas tegas berwarna merah, permukaan kulit utuh, daerah sekitar luka tidak tampak kelainan;
    2. Luka tertutup keduabberbentuk tidak beraturan dengan diameter tujuh koma dua sentimeter, luka berbatas tegas berwarna merah, permukaan kulit utuh, daerah sekitar luka tidak tampak kelainan;
    3. Luka tertutup ketiga berbentuk tidak beraturan dengan diameter dua koma delapan sentimeter, luka berbatas tegas berwarna merah, permukaan kulit utuh, daerah sekitar luka tidak tampak kelainan;
    4. Luka tertutup keempat berbentuk tidak beraturan dengan diameter tiga koma tujuh sentimeter, luka berbatas tegas berwarna merah, permukaan kulit utuh, daerah sekitar luka tidak tampak kelainan.
  2. Anggota Gerak Atas terdapat tiga luka tertutup di punggung tangan kiri:
    1. Luka tertutup pertama terletak di punggung tangan kiri berbentuk tidak beraturan dengan diameter luka dua koma empat sentimeter, luka berbatas tegas berwarna merah, permukaan kulit utuh, daerah sekitar luka tampak bengkak;
    2. Luka tertutup kedua terletak di jari ketiga tangan kiri, luka berbentuk tidak beraturan dengan diamter luka nol koma delapan sentimeter, luka berbatas tegas berwarna merah, permukaan kulit utuh, daerah sekitar luka tidak tampak kelainan;
    3. Luka tertutup ketiga terletak di jari keempat tangan kiri, luka berbentuk tidak beraturan dengan diameter luka nol koma empat sentimeter, luka berbatas tegas berwarna merah, permukaan kulit utuh, daerah sekitar luka tidak tampak kelainan.
  3. Anggota Gerak Bawah Tampak satu buah luka tertutup di kaki kanan, luka berbentuk tidak beraturan dengan panjang luka satu koma enam sentimeter dan lebar luka satu sentimeter, luka berwarna merah, terdapat pengelupasan kulit ari, daerah sekitar luka tidak tampak kelainan.

 

---------- Perbuatan terdakwa MIKAEL NOME sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------

       

Soe, 07 Juli  2025

Penuntut Umum,

 

 

HAFID HERGADINATA, SH

Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya