Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2025/PN Soe 1.DANIEL BAKO
2.VIKTORIA SAE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DANIEL BAKO
2VIKTORIA SAE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa NATANAEL BAKO yang lahir di Babuin, pada tanggal 26 November 2007 merupakan anak kandung dari Para Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan Salinan Penetapan Pengakuan Anak Para Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten  Timor  Tengah Selatan, agar pada Akta Perkawinan Para Pemohon Nomor :  292/PKW/WNI/CS.TTS/2008,tertanggal 02 April 2008, disahkan nama anak Laki-laki  Para Pemohon yang bernama NATANAEL BAKO yang lahir di Babuin, pada tanggal 26 November 2007, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5302-LT-24052023-0184, tertanggal 24 Mei 2023, yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten  Timor  Tengah Selatan ;
  4. Menetapkan membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak