Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2025/PN Soe 1.FRANS TABUN
2.NONIA BENU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FRANS TABUN
2NONIA BENU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa anak para pemohon yang bernama :
  1. Ogus Sefrianus Tabun, lahir di Basmuti,31-10-1994 dengan kutipan Akta Kelahiran No. 1525/IST/WNI/CS.TTS/2002 pada tanggal 23 Oktober 2014.
  2. Albertius Tabun lahir di Niki-niki Un, 28-08-2002 dengan kutipan Akta Kelahiran No.1526/IST/WNI/CS.TTS/2002 pada tanggal 07 November 2002

Adalah anak Sah dari para pemohon.

  1. Membebankan biaya yang timbul kepada para pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak