Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2025/PN Soe 1.YUNUS BOIMAU
2.OKTOVIANA TENIS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUNUS BOIMAU
2OKTOVIANA TENIS
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NIKOLAUS TOISLAKA, SHYUNUS BOIMAU
2NIKOLAUS TOISLAKA, SHOKTOVIANA TENIS
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima  dan Mengabulkan Permohonan Pengakuan Anak   Pemohon I dan Pemohon II  untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan  Permohonan  “Pengakuan  Anak”   para pemohon  terhadap   anak yang bernama ORLY NESTA YOKSAN TENIS   yang lahir   di  Soe pada   tanggal 2 Oktober  2014 yang  diakui sebagai   anak kandung  dari Pemohon  I  YUNUS BOIMAU   dan  Pemohon II  OKTOVIANA  TENIS adalah sah;
  3. Memerintahkan Para  Pemohon untuk  melaporkan  kepada  Pegawai Dinas  Kependudukan   dan Pencatatan Sipil  Kabupaten  Timor Tengah Selatan supaya menyebutkan  dan menerbitkan  dalam “Kutipan Akta Pengakuan Anak     bernama  ORLY NESTA  YOKSAN TENIS  adalah  merupakan  anak   dari seorang  ayah  yang bernama  YUNUS BOIMAU.  Dan  anak dari seorang ibu  yang bernama  OKTOVIANA  TENIS;
  4. Menetapkan  biaya  perkara  ini menurut  peraturan  perundang  undangan  yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak