Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2025/PN Soe | MARTHEN MARO | SOLEMAN NOMLENI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2025/PN Soe | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/467/VI/Res.1.6/2025 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban |
|
||||||
Dakwaan | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR RESOR TIMOR TENGAH SELATAN “ PRO JUSTITIA “
CATATAN DAKWAAN Nomor Register Perkara : RP / 01 /VI/2025/Satsampata Pada hari ini Selasa tanggal 10 Bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, Pukul 10.00 wita saya: -------------------------------------------------------“ MARTHEN MARO “--------------------------------------------------- Pangkat AIPDA Nrp 84030538 Dari Satuan Samapta Polres TTS berdasarkan Skep Kapolda NTT No. Pol. : Skep / 59 / II / 2024 / Polda NTT, Tanggal 16 Februari 2024 Jabatan selaku Penuntut.------------------ Yang terhormat Bapak Hakim. I. D A S A R : 1. Laporan Polisi No. Pol: LP/B/12/VII/ 2022 / Sek Amanatun Selatan, tanggal 18 Juli 2024. 2. Surat Perintah Tugas No. Pol. : Sprin-Gas /01/V/2025/Satsamapta, Tanggal 05 Mei 2025. 3. Surat Perintah Penyidikan No. Pol. : Sp-Sidiik /01/V/2025/Satsamapta, Tanggal 05 Mei 2025.
II. IDENTITAS SAKSI KORBAN, SAKSI DAN TERDAKWA ATAS NAMA : SOLEMAN NOMLENI, lahir di Oinlasi, pada tanggal 03 September tahun 1978, Umur 46 tahun, Petani, Agama Kristen Protestan, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Timor, Pendidikan SD (berijazah), Jenis Kelamin Laki-laki, Alamat Sekarang di, RT.005/RW.001, Desa Oinlasi, Kec. Amanatun Selatanb, Kab. TTS. no. HP : -. Saksi I ( Korban ) : IDAMINA TEFA Lahir di Oinlasi, Pada tanggal 05 Mei 1976, Umur 48 tahun, Agama Kristen, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Suku Timor, Kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SD ( Tidak Tamat ), Alamat sekarang RT/RW: 002/001, Desa Oinlasi, Kec. Amanatun Selatan, Kab.TTS, NIK: 5302084505760001, HP: 082136588943-.. Saksi II : ANCE TAMPANI, Lahir di Oinlasi, Pada tanggal 05 Mei 1976, Umur 48 tahun, Agama Kristen, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Suku Timor, Kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SD ( Tidak Tamat ), Alamat sekarang RT/RW: 002/001, Desa Oinlasi, Kec. Amanatun Selatan, Kab.TTS, NIK: 5302084505760001, HP: 082136588943-.. Saksi III : EMERENCIANA MISSA Lahir di Oinlasi, Pada tanggal 23 Maret 1993, Umur 32 tahun, Agama Kristen, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Suku Timor, Kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SD ( Tidak Berijazah), Alamat sekarang RT/RW: 002/001, Desa Oinlasi, Kec. Amanatun Selatan, Kab.TTS, NIK: 5302087107890001, HP: - Saksi IV : JEMY Y. W. NOMLENI Lahir di Oenlasi, Pada tanggal 28 Februari 1987, Umur 38 tahun, Agama Kristen, Pekerjaan Sopir, Suku Timor, Kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SMA ( Berijazah), Alamat sekarang RT/RW: 002/001, Desa Oinlasi, Kec. Amanatun Selatan, Kab.TTS, NIK: 5302082802870001, HP: 081 2370 21148. Saksi V : ARKILAUS Y.BANUNAEK,S.Pt, Lahir di Santian, Pada tanggal 26 Agustus 1974, Umur 51 tahun, Agama Kristen, Pekerjaan PNS, Suku Timor, Kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir Sarjana ( Berijazah ), Alamat RT/RW: 007/003, Desa Oinlasi, Kec. Amanatun Selatan, Kab.TTS, NIK: 530208260870002, HP: 0821 4760 1248. Saksi VI : ABEDNEGO EDISON ALLE,S.St, Lahir di SoE, Pada tanggal 18 Agustus 1968, Umur 56 tahun, Agama Kristen, Pekerjaan PNS, Suku Timor, Kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir Sarjana ( Berijazah), Alamat sekarang RT/RW: 005/003, Kel.Taubeneno, Kec. Kota SoE, Kab.TTS, NIK: 5302011808680001, HP: 081 3339 807 955.
III. Barang Bukti : N I H I L
IV. Uraian Singkat kejadian Perkara Tindak Pidana Ringan : Pada hari kamis tanggal 18 Juli, sekitar pukul 14.00 wita bertempat di depan Aula Kantor Camat Amanatun Selatan telah terjadi tindak pidana penganiyaan ringan yang di lakukan oleh terdakwah Saudara SOLEMAN NOMLENI Di mana pada saat itu korban suadara IDAMINA TEFA bersama keluarga datang ke Aula kantor camat Amanatun selatan dalam rangka mediasi terkait sengkata tanah yang mana setelah selesai mediasi ketika korban besama keluarga hendak pulang saat itu di luar ruangan itu terlapor Sdra SOLEMAN NOMLENI mengangkat tangan sebelah kanan sambil menunjuk dan mengatakan “hi ahaket lanane mis au maet mone ki oke yang artinya kamu yang berdiri nanti saya kasi mati di luar dan saya mengatakan “ coba-coba lu kasih mati saya sudah “ dan ketika itu terdakwah SOLEMAN NOMLENI langsung melakukan Penganiayaan dengan cara memukul korban IDAMINA TEFA dengan menggunakan tangan kanan yang di kepal sebanyak 1 ( satu ) kali sampai Korban IDAMINA TEFA jatuh ke tanah dan terdakwah SOLEMAN NOMLENI menendes dada kanan korban dengan menggunakan tangan kiri. Dengan ada nya kejadian tersebut maka korban merasa di rugikan, takut dan tidak aman dalam berkatifitaas sehari – hari selain itu korban juga malu untuk beriteraksi dengan orang lain yang berada di sekitar tempat tinggal korban oleh karena itu dukungan sosial sangat penting untuk membantu korban pulih dan menjalani kehidupan degan normal. Sebelum Penuntut menyampaikan tuntutannya, terlebih dahulu memperhatikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan antara lain :
Atas kejadian tersebut di atas maka terdakwa SOLEMAN NOMLENI Alias SOLE NOMLENI telah terbukti melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana di maksud dalam Rumusan Pasal 352 ayat (1) KUHP yang di ancaman dengan hukuman :
Atas Tindak Pidana yang di lakukan tersebut maka di mohon kepada Bapak Hakim yang terhormat untuk Terdakwa di Jatuhkan hukuman berupa :
Demikian Tuntutan ini kami sampaikan dan selanjutnya segala keputusan dalam sidang ini kami serahkan kepada bapak hakim yang terhormat.
SoE, 10 Juni 2025 Penyidik Pembantu
MARTHEN MARO AIPDA NRP 84030538 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |