Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2025/PN Soe FRENGKY M. RADJA, SH 1.OLIFA DEWANTRI TIUMLAFU
2.ADELINA TIUMLAFU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 35/Pid.B/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-564/N.3.11/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRENGKY M. RADJA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OLIFA DEWANTRI TIUMLAFU[Penahanan]
2ADELINA TIUMLAFU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1YABES NUBATONIS, SHOLIFA DEWANTRI TIUMLAFU
2YABES NUBATONIS, SHADELINA TIUMLAFU
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor  Reg Perkara : PDM-20/SOE/04/2025

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA

TERDAKWA I.

 

 

 

Nama lengkap

:

OLIFA DEWANTRI TIUMLAFU

Tempat lahir

:

Sambet

Umur/tanggal lahir

:

33  Tahun /10 Oktober 1991

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Sambet, RT. 007/RW. 002, Dusun A Kec. Toianas Kab. TTS

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Ibu  Rumah Tangga

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

 

TERDAKWA II.

 

 

 

Nama lengkap

:

ADELINA TIUMLAFU

Tempat lahir

:

Sambet

Umur/tanggal lahir

:

28 Th/08 April 1996

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Sambet, RT. 007/RW. 002, Dusun A Kec. Toianas Kab. TTS

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Ibu  Rumah Tangga

Pendidikan

:

SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

PENANGKAPAN:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan Penangkapan

PENAHANAN:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan Penahanan

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

--

  • Penuntut Umum

:

Tahanan Rumah 30 April 2025 s/d  19 Mei 2025

  • Diperpanjang Ketua PN

:

--

  • Hakim

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

 

 

 

  1. ISI DAKWAAN

---------- Bahwa Terdakwa I. OLIFA DEWANTRI TIUMLAFU alias LIFA dan Terdakwa II. ADELINA TIUMLAFU alias LINA pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Nifumtasa, RT. 002/RW. 001 Desa Sambet Kec. Toianas Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  “yang melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan” yakni terhadap korban Yusrita Nenobanu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Awalnya pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat diluar rumah korban Yusrita Nenobanu yang beralamat di Nifumtasa, RT. 002/RW. 001 Desa Sambet Kec. Toianas, Kab. TTS, terjadi pertengkaran antara Terdakwa I. OLIFA DEWANTRI TIUMLAFU alias LIFA dengan korban terkait dengan buah kemiri. Saat itu, Terdakwa I. menjadi emosi karena korban menyebut-nyebut bapak Terdakwa I yang sudah meninggal, sehingga Terdakwa I. tidak terima dan langsung mendobrak pintu rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah dan dengan menggunakan tangan kiri, Terdakwa I. menarik baju korban dan menampar korban di pipi kiri sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan telapak tangan kanan. Korban berusaha melawan dengan menendang Terdakwa I ke arah perut, namun Terdakwa I langsung membalasnya dengan memukul dahi korban sebanyak 2 (dua) kali dengan kepalan tangan kanan. Setelah itu, Terdakwa I memukul kedua pipi korban dengan kepalan tangan Terdakwa I masing-masing sebanyak 1 (satu) kali. Mendengar keributan tersebut, lalu datanglah Terdakwa II. ADELINA TIUMLAFU alias LINA dari arah belakang korban dan langsung memukul kepala korban dengan kepalan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali dan memukul punggung koban secara berulang kali, hingga korban berteriak minta tolong, lalu datanglah saksi Donatus Napa yang langsung melerai dan menahan sebatang kayu dari tangan Terdakwa I yang hendak dipukulkan ke arah kepala korban.

Akibat dari perbuatan Para Terdakwa, korban Yustrita Nenobanu mengalami benjolan pada dahi, memar pada kepala bagian belakang dan pembengkakan disertai luka pada area atas hidung sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: PKMH-07.02.2/VeR/002/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Leonardo D. Pama Lanamana, dokter pemeriksa pada UPT Puskesmas Hauhasi.

---------- Perbuatan Terdakwa I. OLIFA DEWANTRI TIUMLAFU alias LIFA dan Terdakwa II. ADELINA TIUMLAFU alias LINA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Soe,  19   Mei 2025

Penuntut Umum,

 

 

FRENGKI M. RADJA, SH

Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya