Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
50/Pid.B/2025/PN Soe | FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH | YORAM BANOET alias YORAM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 50/Pid.B/2025/PN Soe | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-688/N.3.11/Eoh.2/06/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDM-17/SOE/05/2025
---------- Bahwa Terdakwa YORAM BANOET Alias YORAM pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di samping kios milik saksi korban ARYANTO ADU yang beralamat di Kampung Baru RT 009/ RW 004, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yaitu barang berupa 2 (dua) buah AKI GS PREMIUM, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada sekitar bulan Januari 2025 terdakwa keluar dari rumah orang tua terdakwa kemudian pergi dan tinggal di rumah nenek terdakwa yang berjarak kurang lebih 60 (enam puluh) meter dari rumah saksi korban. Pada saat terdakwa sudah tinggal di rumah neneknya tersebut terdakwa selalu melewati depan kios dari saksi korban yang beralamat di Kampung Baru RT 009/ RW 004, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kemudian pada bulan Februari 2025 terdakwa melihat ada 1 (satu) buah truck putih milik saksi korban yang terparkir di samping kios milik saksi korban yang mana pada saat itu juga terdakwa melihat aki truck tersebut sedang terpasang. Melihat aki pada truck tersebut terpasang dan truck tersebut setiap malamnya terparkir di samping kios tanpa penjagaan membuat terdakwa berniat untuk mencurinya. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 terdakwa keluar dari rumah nenek terdakwa dan melihat depan rumah saksi korban sedang sepi sehingga terdakwa langsung mengambil potongan seng yang telah terdakwa bawa dari rumahnya. Setelah itu terdakwa membawa potongan seng tersebut dan berjalan ke samping kiri truck tersebut. Kemudian terdakwa langsung memfokuskan perhatiannya pada aki yang terpasang pada sisi kiri truck yang masih terikat dengan kabel berwarna hijau. Lalu terdakwa langsung memotong kabel yang mengikat besi penahan aki tersebut dengan cara menggesek kabel tersebut dengan sisi tajam dari seng secara berulang kali hinggal kabel tersebut putus. Setelah kabel terputus segera terdakwa memasukkan seng tersebut ke saku celana terdakwa dan langsung menenteng 2 buah AKI GS PREMIUM dan membawanya ke kamar terdakwa. Bahwa pada tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WITA terdakwa mengeluarkan 2 buah AKI GS PREMIUM tersebut dari dalam kamar terdakwa dimana terdakwa memasukkannya ke dalam karung putih untuk menjualnya ke tempat jual beli besi bekas milik dari Saksi PUJI HARIYANTO dengan harga Rp320.000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian berat 2 buah aki gs premium tersebut 32 kilo gram dengan perkilonya dihargai sepuluh ribu. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi korban menderita kerugian materil sebesar Rp2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah). ---------- Perbuatan Terdakwa YORAM BANOET Alias YORAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------
Soe, 18 Juni 2025 Penuntut Umum,
F. FAISAL MERDEKAWAN SUSANTO, SH Ajun Jaksa Madya
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |