Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2025/PN Soe 1.JENSON ALMODAT TAUHO
2.DANI NOVIANTO TAUHO
3.ZADRAK IMANUEL TAUHO
4.EKNASUS MELKISUA TAUHO
5.DAUD TAUHO
6.NIXON PERMESDAN TAUHO
1.WILHELMUS PINGAKH
2.LOUISA LENAMAH
3.ISAKH CORNELIS PINGAKH
4.STEFANUS ADRIANUS PINGAKH
5.YAYASAN MARANATHA
6.AGUSTINA LILI
7.DEDI SELAN
8.SUSANA SELAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2025/PN Soe
Tanggal Surat Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JENSON ALMODAT TAUHO
2DANI NOVIANTO TAUHO
3ZADRAK IMANUEL TAUHO
4EKNASUS MELKISUA TAUHO
5DAUD TAUHO
6NIXON PERMESDAN TAUHO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARTINUS LAU, SHJENSON ALMODAT TAUHO
2MARTINUS LAU, SHDANI NOVIANTO TAUHO
3MARTINUS LAU, SHZADRAK IMANUEL TAUHO
4MARTINUS LAU, SHEKNASUS MELKISUA TAUHO
5MARTINUS LAU, SHDAUD TAUHO
6MARTINUS LAU, SHNIXON PERMESDAN TAUHO
7YOSEP PELIPI DATON, S.HJENSON ALMODAT TAUHO
8YOSEP PELIPI DATON, S.HDANI NOVIANTO TAUHO
9YOSEP PELIPI DATON, S.HZADRAK IMANUEL TAUHO
10YOSEP PELIPI DATON, S.HEKNASUS MELKISUA TAUHO
11YOSEP PELIPI DATON, S.HDAUD TAUHO
12YOSEP PELIPI DATON, S.HNIXON PERMESDAN TAUHO
13HIDAYATULLAH, S.H,JENSON ALMODAT TAUHO
14HIDAYATULLAH, S.H,DANI NOVIANTO TAUHO
15HIDAYATULLAH, S.H,ZADRAK IMANUEL TAUHO
16HIDAYATULLAH, S.H,EKNASUS MELKISUA TAUHO
17HIDAYATULLAH, S.H,DAUD TAUHO
18HIDAYATULLAH, S.H,NIXON PERMESDAN TAUHO
Tergugat
NoNama
1WILHELMUS PINGAKH
2LOUISA LENAMAH
3ISAKH CORNELIS PINGAKH
4STEFANUS ADRIANUS PINGAKH
5YAYASAN MARANATHA
6AGUSTINA LILI
7DEDI SELAN
8SUSANA SELAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan  para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukumnya bahwa Sisa Tanah Adat oenutnanan-Fafinisin milik Suku Tauho  
      seluas kurang lebih seluas  45.837 meter persegi (M2) atau 4,6 hektare (ha) yang terletak di
      wilayah RT 001/RW.001, Kelurahan Cendana, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten  Timor
     Tengah Selatan-NTT dengan batas-batas secara umum sebagai berikut :           

  •  TIMUR: Dengan Jalan Raya Tengah menuju Gereja dan Tanah Suku
                     Tauho yang diberikan kepada OKTO SELAN, MATHEOS
                       PELOKILA             dan      YOHANIS         BENU.       
  •  BARAT:  Dengan Jalan Negara Timor Raya Kupang-SoE.
  • UTARA: Dengan Tanah Suku Tauho yang diberikan untuk Pemda TTS/
                   Kantor Lurah  Cendana, dan diberikan kepada MUSA TENIS TUAN
                   SOLEMAN NESIMNASI, PIUS RUA dan HARUN KASE.                                 
  • SELATAN: Dengan Jalan menuju SDI  Fafinisin dan Hutan Mohoni  MutisTimau.

       Kemudian saat ini akibat pembangunan infrastruktur jalan mengakibatkan Sisa Tanah Adat
       Oenutnanan-Fafinisin milik Suku Tauho tersebut (objek sengketa) dibagi menjadi 5 (lima)  
       bidang masing-masing;   

  • Bidang I ; Seluas kurang lebih 36.070 M2 dengan batas-batas;

BARAT :dengan Jalan Negara Timor Raya Kupang-SoE.

UTARA : dengan Tanah Suku Tauho yang diberikan kepada Musa
Tenistuan dan Soleman Nesimnasi.

  • Bidang II : Seluas kurang lebih 5.000 M2 dengan batas-batas:

BARAT :dengan Suku Tauho yang diberikan untuk bangun Jalan Tengah
menuju Gereja

UTARA : dengan Tanah Suku Tauho yang diberikan untuk bangun Jalan
lingkungan.                      

  • Bidang III : Seluas 3.641 M2 dengan batas-batas;

BARAT :dengan Tanah Suku Tauho yang diberikan untuk pembangunan
Hutan Mohoni Mutis Timau.

UTARA :dengan Tanah Suku Tauho yang diberikan untuk bangun Jalan
menuju SDI Fafinisin.

  • Bidang IV : Seluas kurang lebih 960 M2 dengan batas-batas;

BARAT :dengan Tanah Suku Tauho yang diberikan untuk pembangunan
Jalan Tengah menuju Gereja.

UTARA :dengan Tanah Suku Tauho yang diberikan kepada Harun Kase
SELATAN: dengan Tanah Suku Tauho yang diberikan untuk bangun Jalan
lingkungan.

  • Bidang V; Seluas kurang lebih 166 M2 dengan batas-batas ;
  •  

BARAT :dengan Tanah Suku Tauho yang diberikan Pius Rua.

UTARA :dengan Tanah Suku Tauho yang diberikan kepada Okto Selan.SELATAN: dengan Tanah Suku Tauho yang diberikan untuk bangun Jalan
lingkungan.

        Atau sebagaimana terurai lengkap pada pemetaan  bawah ini adalah tanah hak Adat  milik
        para Penggugat (I, II, III, IV, V, VI)  sebagai Suku Tauho.         

3.Menyatakan sah dan berharga Peletakan Sita Jaminan (conservatoir beslaaq) yang diletakan
    atas  tanah   objek   sengketa.                             
4. Menyatakan Hukum bahwa para Tergugat (I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII)  tidak berhak atas
     tanah objek sengketa.                                      

5.  Menyatakan Hukum bahwa Perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII atau siapa
     saja yang telah menguasaiTanah objek sengketa tanpa sepengetahuan para Penggugat dan
     juga secara diam-diam telah mengalihkan kepada Tergugat V, VI, VII dan  VIII, atau
     siapun dia adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (on recht
      matigedaad.)

6.  Menghukum para Tergugat (I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII)  untuk membayar Ganti Rugi
      kepada para Penggugat, baik kerugian materiil maupun immateril yang Totalnya sebesar Rp
      20.000.000.000.-(duapuluh milyar rupiah) secara tunai dan seketika.
7. Menyatakan hukum bahwa surat-surat apapun yang diterbitkan oleh instansi/ pejabat resmi
      dan atau surat-surat lain yang dimiliki oleh para Tergugat yang berkaitan dengan objek      
      sengketa Tanah Adat Milik para Penggugat Suku Tauho di Oenutnanan-Fafinisin adalah
       Tidak        Sah,     dan      haruslah batal demi hukum karena Melanggar Hukum.
8. Menghukum para Tergugat (I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII)    atau kepada siapapun yang
     memperoleh hak atas tanah sengketa Oenutnanan-Fafinisin sebagai Tanah Adat milik Suku  
    Tauho tersebut untuk segera mengosongkan, mengembalikan dan menyerahkan kepada para
    Penggugat tanpa syarat. Dan jika perlu menggunakan bantuan alat negara/Kepolisian Negara
    Republik      Indonesia.
9.    Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo apabila
        telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan.
10.  Bahwa oleh karena gugatan In Casu didasarkan pada bukti-bukti yang kuat, maka cukup
        beralasan hukum apabila putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu
        (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada verset, banding ataupun Kasasi dari para
       Tergugat.
11. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini
        secara      tanggung         renteng.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak