Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
35/Pid.B/2025/PN Soe | FRENGKY M. RADJA, SH | 1.OLIFA DEWANTRI TIUMLAFU 2.ADELINA TIUMLAFU |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 35/Pid.B/2025/PN Soe | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-564/N.3.11/Eku.2/05/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor Reg Perkara : PDM-20/SOE/04/2025
---------- Bahwa Terdakwa I. OLIFA DEWANTRI TIUMLAFU alias LIFA dan Terdakwa II. ADELINA TIUMLAFU alias LINA pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Nifumtasa, RT. 002/RW. 001 Desa Sambet Kec. Toianas Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan” yakni terhadap korban Yusrita Nenobanu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Awalnya pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat diluar rumah korban Yusrita Nenobanu yang beralamat di Nifumtasa, RT. 002/RW. 001 Desa Sambet Kec. Toianas, Kab. TTS, terjadi pertengkaran antara Terdakwa I. OLIFA DEWANTRI TIUMLAFU alias LIFA dengan korban terkait dengan buah kemiri. Saat itu, Terdakwa I. menjadi emosi karena korban menyebut-nyebut bapak Terdakwa I yang sudah meninggal, sehingga Terdakwa I. tidak terima dan langsung mendobrak pintu rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah dan dengan menggunakan tangan kiri, Terdakwa I. menarik baju korban dan menampar korban di pipi kiri sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan telapak tangan kanan. Korban berusaha melawan dengan menendang Terdakwa I ke arah perut, namun Terdakwa I langsung membalasnya dengan memukul dahi korban sebanyak 2 (dua) kali dengan kepalan tangan kanan. Setelah itu, Terdakwa I memukul kedua pipi korban dengan kepalan tangan Terdakwa I masing-masing sebanyak 1 (satu) kali. Mendengar keributan tersebut, lalu datanglah Terdakwa II. ADELINA TIUMLAFU alias LINA dari arah belakang korban dan langsung memukul kepala korban dengan kepalan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali dan memukul punggung koban secara berulang kali, hingga korban berteriak minta tolong, lalu datanglah saksi Donatus Napa yang langsung melerai dan menahan sebatang kayu dari tangan Terdakwa I yang hendak dipukulkan ke arah kepala korban. Akibat dari perbuatan Para Terdakwa, korban Yustrita Nenobanu mengalami benjolan pada dahi, memar pada kepala bagian belakang dan pembengkakan disertai luka pada area atas hidung sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: PKMH-07.02.2/VeR/002/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Leonardo D. Pama Lanamana, dokter pemeriksa pada UPT Puskesmas Hauhasi. ---------- Perbuatan Terdakwa I. OLIFA DEWANTRI TIUMLAFU alias LIFA dan Terdakwa II. ADELINA TIUMLAFU alias LINA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Soe, 19 Mei 2025 Penuntut Umum,
FRENGKI M. RADJA, SH Jaksa Muda
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |